Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mewakili para buruh mengajukan mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0% atau setidaknya batasnya dinaikkan menjadi Rp 400 juta.
Menurutnya, ambang batas Rp 50 juta yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Usulan tersebut disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
Baca Juga: Kemenhaj Usul Skema Baru BPIH 2027, Porsi Bipih Jadi 40%
Merespons pertemuan tersebut, Purbaya membeberkan, pemerintah terbuka untuk mengkaji aspirasi yang disampaikan terkait permintaan penurunan pajak atas pencairan manfaat JHT.
Purbaya mengatakan, dalam pertemuan tersebut Said Iqbal menyampaikan sejumlah keresahan yang dihadapi kalangan pekerja, termasuk mengenai pungutan pajak atas manfaat JHT.
“Saya pikir bagus tadi Pak Said mengeluarkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam. Saya pikir akan lihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa nggak permintaan pak Said,” ujar Purbaya kepada awak media, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan pemerintah akan mempelajari apakah permintaan tersebut dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Purbaya, kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga dampaknya terhadap penerimaan negara serta kondisi ekonomi para penerima manfaat apabila pajak tersebut diturunkan atau dibebaskan.
“Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara, maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya,” ucapnya.
Baca Juga: Realisasi TKD Semester I-2026 Terserap 51,6%,Purbaya:Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan berdasarkan data sementara yang dimiliki pemerintah, sekitar 95% penerima manfaat JHT sebenarnya telah dikenakan tarif pajak 0%.
Namun ia menyampaikan, Said Iqbal menilai data tersebut belum sepenuhnya akurat. Karena itu, Kementerian Keuangan juga akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan berbasis data sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Nanti kan kita berangkat dari data untuk melangkah ke depannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













