kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.029   44,00   0,24%
  • IDX 5.920   -66,35   -1,11%
  • KOMPAS100 771   -10,72   -1,37%
  • LQ45 588   -6,98   -1,17%
  • ISSI 204   -2,14   -1,04%
  • IDX30 333   -3,75   -1,11%
  • IDXHIDIV20 412   -3,43   -0,82%
  • IDX80 88   -1,18   -1,32%
  • IDXV30 111   -1,21   -1,07%
  • IDXQ30 107   -0,95   -0,88%

Pemerintah Diminta Tidak Terburu-Buru Naikkan Harga Energi Subsidi dan Non Subsidi


Selasa, 15 Februari 2022 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Pengendara mengisi bahan bakar minyak di SPBU Pertamina, Jakarta, Minggu (2/5/2021). Pemerintah Diminta Tidak Terburu-Buru Naikkan Harga Energi Subsidi dan Non Subsidi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

“Kemungkinan memang separuh pertama 2022 Pemerintah masih akan melanjutkan kebijakan ini, mungkin separuh kedua 2022 pemerintah bisa mempertimbangkan lagi, apakah kenaikan harga energi subsidi perlu dilakukan,” kata Faisal

Senada dengan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Baca Juga: Danareksa Research Institute Proyeksikan Ekonomi Kuartal IV-2021 Tumbuh 4,62%

Menurutnya, Pemerintah perlu menahan terlebih dahulu rencana kenaikan harga energi subsidi dan nonsubsidi sampai level pemulihan ekonomi sudah kembali ke level pre-pandemi dan data penerima bantuan subsidi ini sudah siap.

“Menaikkan harga listrik, gas dan beberapa BBM berpotensi mendorong kenaikan inflasi menjadi lebih tinggi. Bahkan dengan konfigurasi demikian, inflasi berpotensi bergerak di batas atas proyeksi inflasi tahun ini (kisaran 4%),” kata Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×