kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Ditindak Tegas Mulai September


Kamis, 28 Agustus 2025 / 19:20 WIB
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Ditindak Tegas Mulai September
ILUSTRASI. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai 1 September 2025 akan menindak tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin di sekitar 4,27 juta hektare kawasan hutan.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai 1 September 2025 akan menindak tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin di sekitar 4,27 juta hektare kawasan hutan.

Satuan Tugas Kehutanan telah melancarkan apa yang disebutnya "operasi disiplin" terhadap produksi minyak sawit ilegal pada bulan Maret 2025 lalu, dengan mengirimkan personel militer untuk mengambil alih 3,3 juta hektare perkebunan. Beberapa perkebunan telah diserahkan kepada perusahaan BUMN baru bernama Agrinas Palma Nusantara.

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung dan pejabat Satuan Tugas Kehutanan mengatakan, para pemilik usaha yang mengoperasikan tambang dan perkebunan ilegal akan diperintahkan untuk mengembalikan sebagian keuntungan mereka kepada negara.

"Sebagai informasi bagi publik, penegakan hukum terhadap kawasan hutan yang dikonversi menjadi perkebunan dan dieksploitasi oleh penambang ini bukan berarti ... dimulainya penuntutan pidana," kata Febrie seperti dilaporkan Reuters, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Satgas PKH Tertibkan Kawasan TN Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

Namun, kata Febrie, pengambilalihan kendali atas hutan oleh negara berarti para pelaku harus membayar atau mengembalikan semua keuntungan yang mereka peroleh secara ilegal kepada negara.

Seperti halnya di sektor kelapa sawit, tambang yang disita oleh satuan tugas akan diserahkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk dikelola sementara.

Namun, Febrie ,mengatakan satuan tugas, yang terdiri dari jaksa, polisi, militer, dan pegawai negeri sipil dari instansi pemerintah, mungkin akan melakukan penyelidikan pidana terhadap beberapa kasus spesifik.

Satuan tugas belum merinci jenis mineral yang diproduksi di tambang yang telah diidentifikasi sebagai ilegal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji untuk melancarkan tindakan keras yang lebih luas terhadap eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dalam pidato kenegaraan pertamanya di parlemen.

Indonesia merupakan produsen utama batu bara termal, nikel, timah, dan tembaga. Indonesia juga merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia.

Baca Juga: Satgas Penertiban Kawasan Hutan Telah Tertibkan Lahan Seluas 1 Juta Hektar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×