kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Diminta Tetapkan Wabah PMK pada Hewan Ternak Sebagai Kejadian Luar Biasa


Minggu, 19 Juni 2022 / 17:39 WIB
Pemerintah Diminta Tetapkan Wabah PMK pada Hewan Ternak Sebagai Kejadian Luar Biasa
ILUSTRASI. Pemerintah diminta menetapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai kejadian luar biasa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta menetapkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai kejadian luar biasa. Hal ini agar pemerintah lebih serius dalam penanganan dan mencegah semakin meluasnya penyebaran PMK.

Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan Kementerian Pertanian memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK. Sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin, baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan obat-obatan dalam penanganan PMK.

“Kami meminta kepada pemerintah agar segera menyatakan situasi wabah dan kejadian luar biasa atas adanya penyakit mulut dan kuku yang telah menyebar,” ujar Budiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/6).

Budiono mengatakan, pemerintah mesti menyediakan anggaran yang cukup besar. Baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelasanaan vaksinasinya, operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, maupun bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK.

“Karena masih dimungkinkan bahwa PMK ini semakin meluas dan penanganannya dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” ucap Budiono.

Baca Juga: Tangani PMK, Kemtan Butuhh Dana Rp 4,42 Triliun

Selain itu, KSI meminta pemerintah bisa memberikan insentif/kompensasi kepada para peternak yang hewannya sudah tertular PMK dan mati karena PMK. Hal ini melalui sejumlah langkah yang dilakukan.

Diantaranya menyampaikan kepada OJK, untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke lembaga keuangan dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, dimana ternak tersebut mati akibat wabah PMK.

Serta membantu dalam hal penolakan claim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar perusahaan asuransi dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari Polis awal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah wabah PMK akan menjadi pandemi atau tidak. Ia berharap adanya vaksin PMK mampu membuat penanganan PMK lebih terkendali.

“Saya belum bisa jawab kesitu, mudah-mudahan vaksin (PMK) datang, terkendali dengan baik, itu doa kita,” ucap Nasrullah.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman siagapmk.id, hingga 19 Juni pukul 16.25 WIB, penyakit muliut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 19 provinsi, 204 kabupaten/kota, 200.891 ekor hewan dinyatakan sakit.

Dari jumlah tersebut, 60.920 ekor hewan telah sembuh, 1.825 ekor dipotong bersyarat, 1.174 ekor mati dan 136.972 ekor hewan belum sembuh. Tercatat, baru 819 ekor hewan yang telah divaksinasi.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Penyuntikan Vaksin PMK Bagi Hewan Ternak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×