Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menyetujui secara prinsip usulan tambahan anggaran atau Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang diajukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tahun anggaran 2026. Nilai tambahan anggaran yang diajukan mencapai sekitar Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun.
Tambahan anggaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan optimal, sekaligus memperbaiki skema pendanaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kendala administratif.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membahas usulan tersebut dalam rapat bersama pimpinan DPR RI yang dihadiri Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta jajaran terkait.
Menurut Prasetyo, pemerintah langsung meminta Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti pembahasan teknis usulan tersebut.
Baca Juga: Pagu 2027 Belum Cukup, Kemenhub Usul Tambahan Anggaran Rp 20,11 Triliun
"Ada juga permohonan untuk ABT dari Kementerian Perhubungan yang tadi kita sepakati untuk segera hari ini antara Menteri Perhubungan dan Dirjen Anggaran, tim teknisnya, untuk mendetailkan. Tetapi secara prinsip, apa yang diajukan tadi bisa kita sepakati bersama-sama," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut hanya berlaku untuk sisa tahun anggaran 2026 karena menggunakan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
"Untuk sementara mekanisme ABT hanya untuk tahun anggaran berjalan, artinya di sisa semester kedua tahun 2026 ini," katanya.
Saat ditanya mengenai besaran usulan anggaran, Prasetyo menyebut nilainya berkisar antara Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun.
"Kurang lebih, kalau saya tidak salah, sekitar Rp 2,3 triliun atau Rp 2,4 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenhub Mencapai 32,27% hingga Mei 2026
Selain besaran anggaran, pemerintah juga membahas kemungkinan perubahan mekanisme penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Perhubungan. Usulan tersebut muncul agar proses administrasi tidak menghambat pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Prasetyo menegaskan pembahasan tidak hanya berfokus pada penambahan anggaran, tetapi juga penyempurnaan mekanisme pencairan dana.
"Tidak hanya masalah anggarannya, tetapi juga masalah mekanismenya untuk memastikan bahwa proses atau mekanisme administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik, kepada masyarakat. Makanya tadi muncul usulan tersebut," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah masih akan mengkaji skema yang paling tepat karena setiap perubahan mekanisme harus tetap memenuhi prinsip tata kelola administrasi keuangan negara.
"Selama ini melalui Kementerian Perhubungan seluruh tata kelola, pelaporan, dan pemeriksaan sudah berjalan. Kalau nanti diputuskan ada perubahan, tentu kita harus memastikan seluruh aspek administrasi dan tata kelolanya tetap dijalankan dengan benar," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Kemenhub Kekurangan Anggaran Rp 11 Triliun, DPR Soroti Keselamatan Transportasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
