kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Pemerintah dan DPR pertimbangkan bebas pajak bagi perguruan tinggi


Rabu, 29 Juni 2011 / 20:10 WIB
Pemerintah dan DPR pertimbangkan bebas pajak bagi perguruan tinggi
ILUSTRASI. Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang mengatur pembebasan pajak bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar dalam menanggapi permintaan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) terkait pungutan pajak.

Rully mengatakan, insentif diberikan kepada perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang bisa memberikan jaminan mutu. Hal tersebut akan diukur dari kualitas lulusannya. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak dan atau pembebasan pajak.

"Sedang dipertimbangkan di mana saja kita berikan reward tersebut. Kita tidak akan membedakan apakah PTS atau PTN, tapi yang penting ada kepastian mutu yang diberikan PT itu kepada kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×