kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.975   83,00   0,46%
  • IDX 6.128   26,71   0,44%
  • KOMPAS100 800   4,45   0,56%
  • LQ45 603   4,39   0,73%
  • ISSI 213   0,81   0,38%
  • IDX30 341   2,96   0,88%
  • IDXHIDIV20 416   3,91   0,95%
  • IDX80 91   0,42   0,46%
  • IDXV30 112   0,97   0,88%
  • IDXQ30 109   1,19   1,10%

Pemerintah dan DPR pertimbangkan bebas pajak bagi perguruan tinggi


Rabu, 29 Juni 2011 / 20:10 WIB
ILUSTRASI. Pramuniaga melayani pembeli di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sedang mengatur pembebasan pajak bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar dalam menanggapi permintaan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) terkait pungutan pajak.

Rully mengatakan, insentif diberikan kepada perguruan tinggi baik swasta maupun negeri yang bisa memberikan jaminan mutu. Hal tersebut akan diukur dari kualitas lulusannya. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pajak dan atau pembebasan pajak.

"Sedang dipertimbangkan di mana saja kita berikan reward tersebut. Kita tidak akan membedakan apakah PTS atau PTN, tapi yang penting ada kepastian mutu yang diberikan PT itu kepada kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×