kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah daerah diminta tertibkan perizinan lahan


Minggu, 29 Mei 2011 / 18:58 WIB
Pemerintah daerah diminta tertibkan perizinan lahan
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Program master plan percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia (MP3EI) khususnya di bidang infrastruktur terhambat masalah penyediaan lahan. Sebagai solusinya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta pemerintah daerah menertibkan perizinan lahan yang masih tumpang tindih.

Hatta mengatakan banyak investor yang berminat berinvestasi khususnya di koridor ekonomi Papua namun terganjal izin lahan. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Papua. "Persoalannya adalah ada yang sudah banyak diberikan izin oleh bupati sedangkan perizinan itu peruntukan untuk betul-betul food estate," katanya.

Catatan saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meluncurkan MP3EI pada Jumat (27/5) lalu. Dalam program itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran perluasan infrastruktur dengan anggaran Rp 755 triliun.

Dana infrastruktur pemerintah itu dialokasikan untuk pembangunan jalan Rp 143 triliun, rel kereta Rp 138 triliun, pelabuhan Rp 49 triliun, bandar udara Rp 14 triliun, energi Rp 288 triliun, air Rp 8 triliun, telematika Rp 102 triliun, dan infrastruktur lainnya Rp 13 triliun. Dana itu dialokasi di Jawa 28 % (Rp 213 triliun) dan luar Jawa 72% atau sebesar Rp 542 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×