Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item.
Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut.
"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Ini Semangat Pemerintah Lakukan Pengetatan Barang Impor
Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air. Dia mencontohkan seperti Asosiasi konveksi akan merilis berapa HPP untuk satu produk konveksi.
"HPP dari asosiasi itulah yang akan menjadi patokannya," ungkap Teten.
Teten mengatakan, rencana ini pun nanti akan diundangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag.
Baca Juga: Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023
Menurut Teten, langkah ini bisa dilakukan sebagai salah satu upaya agar produk UMKM tidak kalah saing dengan produk-produk lain dengan harga murah.
Di China sendiri, Teten bilang, aturan ini sudah ditetapkan.
"Sementara di Indonesia belum. Makanya kita bakal mengarah ke sana," ungkap Teten.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Larang Platform Digital Jual Produk di Bawah HPP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News