Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah akan melakukan pengetatan impor barang.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merumuskan postive list untuk produk impor yang bisa masuk ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mengembalikan sistem pengawasan di luar kawasan pabean (post border) menjadi pengawasan pabean (border). Sehingga, barang impor dapat diperiksa terkait kelengkapan persyaratannya.
"Misalnya, kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor, semua kita perketat," kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Baca Juga: Pemerintah Perketat Aturan Impor, Ini Alasannya
Pemerintah, lanjut Zulhas, juga telah mengatur sosial media, social commerce dan niaga elektronik (e-commerce) melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini dibuat untuk melindungi UMKM salah satunya juga dari banjirnya barang impor.
Baca Juga: Menakar Dampak Kebijakan Pengetatan Barang Konsumsi Terhadap Dunia Usaha
Sebelumnya, rencana pengetatan barang impor, khususnya dari China juga telah disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijo.
Susiwijono mengatakan, ketegangan antara Amerika Serikat dengan China mengakibatkan tidak terserapnya produk asal Negeri Tirai Bambu. Oleh karenanya, produsen China tengah mencari pasar baru untuk produk-produknya.
"Sehingga pasti arahnya ke Asia, terutama Indonesia karena marketnya besar," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News