Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan produk impor yang harganya di bawah US$ 100 di toko online Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dalam negeri.
Larangan tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas negara atau cross border. Hal itu tercantum dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Adapun, Permendag itu mulai berlaku pada 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, latar belakang penerbitan aturan itu diantaranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri. Serta untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil atau kurang fair.
Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya
"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," ujar Zulhas dalam konferensi pers, Rabu (27/9).
Meski begitu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menambahkan, akan ada produk impor yang harganya di bawah US$ 100 yang dikecualikan dan bisa masuk secara lintas negara (positive list). Namun, jenis barang yang dikecualikan tersebut masih dalam kajian Kemendag.
Isy menyebut, daftar jenis produk tersebut akan dibahas lagi kemudian bersama kementerian/lembaga. Adapun aturan yang mengatur hal itu kemungkinan berupa keputusan menteri perdagangan.
"Positive list akan dibahas lagi," ujar Isy.
Sebagai informasi, dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 menyebutkan sebagai berikut.
Pasal 19
(1) PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
(2). Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit.
Baca Juga: Pebisnis Logistik Gugat Larangan Jual Barang Impor di bawah US$ 100 di E-Commerce
(3). Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4). Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News