kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023


Rabu, 11 Oktober 2023 / 15:57 WIB
Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022). Dipercepat! Aturan Pengetatan Impor Barang Kiriman Mulai Berlaku 17 Oktober 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTAPemerintah memutuskan untuk mempercepat pemberlakuan aturan baru ekspor-impor barang kiriman mulai 17 Oktober 2023.

Adapun beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny mengatakan, awalnya PMK tersebut akan berlaku pada 17 November 2023 atau 60 hari setelah aturan itu diundangkan.

Baca Juga: Arus Masuk 10 Jenis Produk Impor Ini Akan Diperketat

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar implementasi PMK 96/2023 bisa dipercepat menjadi 17 Oktober mendatang.

"Karena ada arahan Bapak Presiden dan kebijakan ini dinilai sangat penting maka diputuskan untuk dimajukan pemberlakuannya menjadi 17 Oktober 2023," ujar Fadjar dalam acara Sosialisasi PMK 96/2023 tentang Barang Kiriman, Selasa (10/10).

Ia mengatakan, lahirnya PMK 96/2023 tersebut bertujuan salah satunya untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri.

Selain itu, DJBC juga melihat adanya indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman, sehingga aturan yang lama perlu direvisi.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Tak akan Layani Barang Impor Jika PPMSE Tak Mau Bermitra

"Di samping itu juga volume impor yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan di mana kita lihat tahun 2018 itu meningkat tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya," katanya.

Adapun dalam PMK 96/2023, Kementerian Keuangan mewajibkan PPMSE baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring, dan e-commerce yang melakukan kegiatan impor lebih dari 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×