kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Akumindo Minta Pengawasan Serius Atas Larangan Jual Produk Luar di Bawah Rp 1,5 Juta


Rabu, 02 Agustus 2023 / 23:38 WIB
Akumindo Minta Pengawasan Serius Atas Larangan Jual Produk Luar di Bawah Rp 1,5 Juta
ILUSTRASI. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menegaskan, pemerintah harus benar-benar memberikan pengawasan terhadap barang-barang luar yang akan dijual ke Indonesia lewat e-commerce sesuai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 kelak.

Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Dengan demikian, artinya pasar produk dengan harga di bawah Rp 1,5 juta akan menjadi milik UMKM Indonesia.

“Yang jadi masalahnya, sejauh mana persiapan pemerintah untuk memonitor kalau revisi itu benar-benar berlaku? Jangan aturannya diberlakukan, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Eh, ternyata masih banyak barang yang dijual di bawah 1,5 juta,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Baca Juga: Ada Larangan Impor Produk di Bawah Rp 1,5 Juta, APLE Tolak Revisi Permendag 50/2020

Edy meminta pemerintah betul-betul melaksanakan pengawasan dengan serius. Sebab, selama ini dia menilai pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah baik.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meminta adanya aturan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 soal penetapan harga dari barang asing yang dijual masuk ke Indonesia lewat e-commerce. Adapun, barang dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta yang dilarang penjualannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×