kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Akumindo Minta Pengawasan Serius Atas Larangan Jual Produk Luar di Bawah Rp 1,5 Juta


Rabu, 02 Agustus 2023 / 23:38 WIB
Akumindo Minta Pengawasan Serius Atas Larangan Jual Produk Luar di Bawah Rp 1,5 Juta
ILUSTRASI. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menegaskan, pemerintah harus benar-benar memberikan pengawasan terhadap barang-barang luar yang akan dijual ke Indonesia lewat e-commerce sesuai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 kelak.

Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Dengan demikian, artinya pasar produk dengan harga di bawah Rp 1,5 juta akan menjadi milik UMKM Indonesia.

“Yang jadi masalahnya, sejauh mana persiapan pemerintah untuk memonitor kalau revisi itu benar-benar berlaku? Jangan aturannya diberlakukan, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Eh, ternyata masih banyak barang yang dijual di bawah 1,5 juta,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Baca Juga: Ada Larangan Impor Produk di Bawah Rp 1,5 Juta, APLE Tolak Revisi Permendag 50/2020

Edy meminta pemerintah betul-betul melaksanakan pengawasan dengan serius. Sebab, selama ini dia menilai pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah baik.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meminta adanya aturan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 soal penetapan harga dari barang asing yang dijual masuk ke Indonesia lewat e-commerce. Adapun, barang dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta yang dilarang penjualannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×