Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau covid-19 terhadap perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana memberi insentif berupa pembebasan PPN, penundaan PPN, dan insentif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai lain.
Baca Juga: Sri Mulyani suntik Rp 64,1 triliun untuk insentif pajak, ini kata pengamat pajak
Sri Mulyani menganggarkan estimasi insentif senilai Rp 25,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut berasal dari nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak Covid-19 yang juga bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.
Rencananya, stimulus tersebut bakal diberikan kepada lima sektor yakni, pertama, hasil pertanian, kedua, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, ketiga, pertambangan mineral dan batubara, keempat, minyak dan gas bumi, dan kelima, energi terbarukan listrik.
Sebagai catatan, insentif tersebut masih berupa usulan ke dewan perwakilan rakyat (DPR RI). Ke depan Kemenkeu bakal membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif PPN tersebut.
Baca Juga: Hipmi minta anggaran insentif pajak dimaksimalkan
Harapan Menkeu, rencana ini tidak dimasukkan sebagai insentif fiskal periode ini. Hal tersebut mengingat memerlukan pembahasan lebih lanjut karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki dampak jangka panjang. Terlebih, Sri Mulyani juga belum memperhitungkan dampak fiskalnya.
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap pemerintah dapat mengkaji ulang insentif tersebut dan menambah kriteria calon penerimannya.
“Seharusnya kajiannya diperluas jangan hanya dilimitasi ke lima sektor. Harus diskala prioritaskan yang terdampak, luar itu banyak industri makanan dan minuman juga terdampak,” ujar Rosan kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Baca Juga: Anggaran insentif diperluas, Kadin desak PPh Badan ditunda 100%
Informasi saja, Kemenkeu Bakal merevisi penerimaan PPN. Hal tersebut tertuang ddalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Proyeksi Kemenkeu total penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini dipatok Rp 514,5 triliun, melandai 22,5% dari prediksi pemerintah sebelumnya sebanyak Rp 664,3 triliun.
Adapun total PPN tersebut terdiri dari PPN Dalam Negeri (PPN DN), PPN Impor, dan PPN Lainnya. Di mana PPN DN diproyeksikan turun 19,1% dari Rp 426,24 jadi Rp 344,5 triliun di akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News