kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hipmi minta anggaran insentif pajak dimaksimalkan


Selasa, 28 April 2020 / 19:46 WIB
Hipmi minta anggaran insentif pajak dimaksimalkan
ILUSTRASI. Dampak virus corona


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta agar anggaran insentif perpajakan dimaksimalkan oleh pemerintah. Ini sebagai estimasi dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, dalam kondisi pandemi virus corona ini, semua usaha terdampak. Jadi, idealnya yang ditanggung oleh pemerintah adalah semua sektor. 

“Kalau terdampak secara total sekitar empat bulan, idealnya pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 70 triliun. Karena penerimaan pajak PPh 21 dan 22 impor pada tahun 2019 totalnya sekitar Rp 200 triliun,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).

Baca Juga: Anggaran insentif diperluas, Kadin desak PPh Badan ditunda 100%

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan Covid-19. Angka tersebut baru sebagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari untuk dukungan industri. 

Adapun dalam kajian Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, dari total anggaran insentif pajak itu pemerintah bakal memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan sebesar Rp 15,7 triliun. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan sebesar Rp 5,6 triliun dan pengurangan angsuran sebanyak 30% untuk PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,7 triliun.

Kemudian relaksasi restitusi PPN dipercepat selama enam bulan senilai Rp 4 triliun, perluasan stimulus fiskal kepada WP kawasan berikat sebanyak Rp 951 miliar, pemberian PPh DTP kepada UMKM sebanyak Rp 2,4 triliun, dan PPN dengan DPP Nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan senilai Rp 25,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×