Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan nilai insentif pajak sebanyak Rp 64,1 triliun untuk penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Angka tersebut merupakan bagian dari anggaran Rp 70,1 triliun dari pemerintah untuk dukungan industri.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap, nilai insentif pajak harus tepat sasaran. Menurutnya, dari berbagai insentif yang ada pajak penghasilan (PPh) Badan sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
Baca Juga: Airlangga janjikan stimulus untuk para petani di tengah wabah corona
Kadin menginginkan penundaan PPh Badan atas tahun pajak 2019 jangan hanya 30%, tapi hingga 100%. Alasannya, profitabilitas dan produktivitas dunia usaha tahun lalu sangat berdampak untuk menutupi cashflow di tahun ini yang terpapar dampak virus corona.
“Karena likuiditas perusahaan berat saat ini, bisa dicek di bank berapa banyak restrukturisadi perbankan. Ini kegiatan perekonomian nyaris berhenti sangat besar dampaknya,” kata Rosan kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Secara garis besar Rosan bilang, pemerintah perlu jeli dalam memberikan insentif. Sebab masih ada beberapa dunia usaha yang tumbuh seperti industri rokok dan telekomunikasi.
Baca Juga: Pemerintah akan gelontorkan insentif pajak Rp 64,1 triliun, siapa saja yang menerima?
Adapun dalam kajian Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, dari totak anggaran insentif pajak itu pemerintah bakal memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan sebesar Rp 15,7 triliun.