kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN hingga 2029


Kamis, 07 Mei 2026 / 18:22 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN hingga 2029
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga 2029 guna mempercepat proses restrukturisasi dan efisiensi perusahaan pelat merah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan insentif ini untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu disebut sudah mulai berlaku dan akan diberikan hingga 2029.

Purbaya menjelaskan insentif tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan pemerintah. 

Baca Juga: Amran Sulaiman Jawab Kritik Harga Beras Mahal di Tengah Stok Melimpah

Menurut dia, proses penggabungan dan peleburan perusahaan negara selama ini menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.

"Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kami tarik," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menyinggung upaya streamlining BUMN yang disebut telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribuan menjadi sekitar 248 perusahaan. Menurutnya, proses penyederhanaan struktur perusahaan itu perlu didukung kebijakan fiskal agar berjalan lebih cepat dan tidak terbebani biaya tambahan.

Purbaya menekankan pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi yang terkait merger, akuisisi, maupun aksi korporasi restrukturisasi lainnya. Sementara itu, kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Pemerintah memberikan masa insentif selama tiga tahun hingga 2029. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali dikenakan skema pajak normal sebagaimana berlaku pada perusahaan lain.

"Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Prabowo Gunakan Maung di KTT ASEAN 2026, Ini Alasannya

Menurut dia, kebijakan ini disiapkan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung cepat sesuai target pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses konsolidasi perusahaan pelat merah dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Ini insentif supaya efisiensinya berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," ungkapnya.

Purbaya juga memastikan fasilitas tersebut sudah mulai diterapkan saat ini seiring berlangsungnya aksi korporasi di lingkungan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×