Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengurangi hambatan fiskal dalam aksi korporasi BUMN, terutama terkait merger dan konsolidasi.
Salah satu isu utama yang sering muncul adalah beban capital gain tax akibat selisih antara nilai buku dan nilai pasar aset saat penggabungan perusahaan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, BUMN dihadapkan pada kenaikan nilai aset yang memicu capital gain, sehingga menimbulkan kewajiban perpajakan yang cukup besar dalam satu waktu.
Beban pajak inilah yang kerap menahan langkah BUMN untuk melanjutkan proses merger.
"Dalam hal ini yang biasanya sering terjadi adalah capital gain tax-nya. Itu seringkali menjadi hambatan bagi mereka," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Baca Juga: Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Febrio mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan nilai buka.
"Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain," katanya. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pembayaran.
Fleksibilitas tersebut memungkinkan perusahaan menggunakan nilai buku dan membayar pajak secara bertahap, bukan sekaligus pada tahun transaksi.
"Cuma kita berikan pengaturan supaya tidak langsung dibayarkan di satu tahun, di satu hari tersebut. Sehingga kita spread sesuai dengan dipresiasinya ke depan," imbuh Febrio.
Selain itu, Febrio memastikan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lainnya, termasuk Danantara.
Seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, diperlakukan setara karena BUMN saat ini beroperasi secara komersial dan dituntut menghasilkan nilai tambah.
"Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi nanti kita akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat," pungkasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 27 KPP Telah Capai 100% Target Penerimaan
Selanjutnya: Spin Off Aset Fiber Optik ke Infranexia Berlanjut, Intip Rekomendasi Telkom (TLKM)
Menarik Dibaca: Ciri-Ciri Anak Perfeksionis dan 6 Cara Menghadapinya dengan Tepat, Moms Harus Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













