Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peserta program magang nasional lulusan perguruan tinggi bisa bergembira. Pasalnya, uang saku peserta magang yang sebesar upah minimal kabupaten/kota (UMK) bebas dari potongan pajak.
Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan lulusan perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh peserta pemagangan dalam program bantuan pemerintah akan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadi stimulus fiskal untuk mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), sekaligus membantu lulusan baru perguruan tinggi agar tetap menerima penghasilan magang secara utuh tanpa potongan pajak.
“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (20/2).
Baca Juga: Respons Pelaku Industri Terkait Kebijakan Batas Kadar Nikotin
Penghasilan yang Ditanggung PPh 21 DTP
Dalam beleid dijelaskan, penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi:
- Uang saku atau imbalan sejenis yang diberikan kepada peserta pemagangan
- Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah
- Penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta
Secara perhitungan, PPh Pasal 21 tetap dihitung sesuai ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan menggunakan tarif Pasal 17. Namun, pajak yang terutang tersebut diberikan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).
Artinya, peserta tetap menerima penghasilan secara penuh tanpa adanya pemotongan pajak.
Tonton: Seleksi Pimpinan OJK Dibuka, Menkeu Tunggu Calon Jago Daftar
Berlaku Oktober 2025 hingga Desember 2026
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.
Instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta pemagangan bertindak sebagai pemotong pajak. Instansi tersebut wajib:
- Menghitung PPh Pasal 21
- Memotong dan menyetor pajak
- Melaporkan realisasi pemanfaatan insentif
Laporan realisasi wajib disampaikan setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025, laporan realisasi paling lambat disampaikan 20 Februari 2026.
Apabila laporan tidak disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif yang telah diberikan.
Apakah Peserta Magang Wajib Lapor SPT?
Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.
Kriteria tersebut meliputi:
- Dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Tonton: Jangan Bablas! Panduan Makan Takjil untuk Penderita Diabetes
Contoh Perhitungan PPh 21 Peserta Magang
Dalam lampiran aturan dicontohkan, apabila seorang peserta menerima penghasilan bruto Rp 5,41 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% atau sekitar Rp 270.000.
Dengan adanya fasilitas DTP, pajak tersebut dibayarkan pemerintah melalui instansi penyelenggara pada saat pembayaran penghasilan.
Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara penuh tanpa dipotong pajak.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi lulusan perguruan tinggi yang tengah mengikuti program pemagangan sekaligus memperkuat daya beli dan kesiapan kerja generasi muda di tengah dinamika ekonomi 2026.
Selanjutnya: Mantan Sales Jadi Pengusaha Sukses
Menarik Dibaca: Ucapan HUT BCA ke-69, Berkesan dan Beri Inspirasi Kreatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)