kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,85   -7,45   -0.82%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Jumat, 01 Oktober 2021 / 13:28 WIB
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Janji pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada tahun 2022 batal diterapkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, Bab III tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1b RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menegaskan bahwa tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022.

Padahal sebelumnya, guna mendukung keberlangsungan dunia usaha serta mendorong iklim investasi pemerintah telah mengatur roadmap penurunan PPh Badan dari yang berlaku sebelumnya pada awal 2020 sebesar 25% menjadi 22% pada Juli 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Sejumlah poin penting kesepakatan pemerintah dan DPR dalam RUU Perpajakan

Kemudian, kembali diturunkan menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Aturan ini berlaku sejak UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-10 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan pelaksana penurunan tarif PPh Badan dalam UU 2/2020 yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Bahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga telah menekankan kembali penurunan PPh Badan sebagaimana UU 2/2020.

Baca Juga: Tok! Pembahasan RUU KUP selesai, DPR setuju dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan

Adapun dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur juga kembali tarif  PPh Badan yang lebih rendah 3% bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dus, tarif PPh Badan untuk emiten yang berlaku sebesar 19%. Alias sama dengan ketentuan saat ini.  

Sebagai informasi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Rancangan beleid tersebut pun dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan untuk segera diundangkan.

Selanjutnya: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×