kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Jumat, 01 Oktober 2021 / 13:28 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur juga kembali tarif  PPh Badan yang lebih rendah 3% bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dus, tarif PPh Badan untuk emiten yang berlaku sebesar 19%. Alias sama dengan ketentuan saat ini.  

Sebagai informasi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Rancangan beleid tersebut pun dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan untuk segera diundangkan.

Selanjutnya: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×