kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Jumat, 01 Oktober 2021 / 13:28 WIB
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur juga kembali tarif  PPh Badan yang lebih rendah 3% bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Dus, tarif PPh Badan untuk emiten yang berlaku sebesar 19%. Alias sama dengan ketentuan saat ini.  

Sebagai informasi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Rancangan beleid tersebut pun dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan untuk segera diundangkan.

Selanjutnya: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×