Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur juga kembali tarif PPh Badan yang lebih rendah 3% bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.
Dus, tarif PPh Badan untuk emiten yang berlaku sebesar 19%. Alias sama dengan ketentuan saat ini.
Sebagai informasi, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Rancangan beleid tersebut pun dijadwalkan akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan depan untuk segera diundangkan.
Selanjutnya: Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News