kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat


Jumat, 01 Oktober 2021 / 13:23 WIB
Kinerja manufaktur menggembirakan, BKF: Tanda aktivitas ekonomi pulih cepat
ILUSTRASI. Suasana fasilitas produksi komponen milik Dharma Group.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja manufaktur Indonesia kembali masuk ke zona ekspansif. IHS Markit mencatat, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada September 2021 sbeesar 52,2, atau naik dari 43,7 pada bulan sebelumnya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perbaikan kinerja manufaktur ini adalah hal yang menggembirakan, dan menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang sudah pulih. “Aktivitas ekonomi sudah pulih dengan sangat cepat, dan ini seiring dengan keberhasilan kita dalam menangani varian delta,” ujar Febrio, Jumat (1/10). 

Baca Juga: IHS Markit: Perbaikan kinerja manufaktur karena kasus harian Covid-19 membaik

Febrio juga mengatakan, peningkatan kinerja manufaktur ini juga menjadi angin segar bagi prospek perekonomian Indonesia pada kuartal III-2021, yang sempat terhambat oleh peningkatan kasus harian Covid-19. 

Pasalnya, ini juga menunjukkan adanya peningkatan permintaan, yang mencerminkan peningkatan konsumsi rumah tangga. Ke depannya, ia tetap berharap kondisi perekonomian akan membaik, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan perekonomian terkini. 

Selanjutnya: Indeks manufaktur naik 52,2 di September 2021, ini kata Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×