kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Langsung di Bawah Presiden


Kamis, 17 September 2026 / 19:50 WIB
Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Langsung di Bawah Presiden
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai bagian dari penguatan kelembagaan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pembentukan dan penguatan BUK Migas akan dibahas dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

“Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bahlil usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: DPR Ingin Batas Defisit APBN Naik, Wamenkeu Juda Komitmen Jaga Kredibilitas Fiskal

Bahlil menegaskan, BUK Migas nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara itu, Kementerian ESDM akan tetap menjalankan tugas sebagai kementerian teknis sesuai arahan pemerintah. “Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Menurut Bahlil, pemerintah masih mencari formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat BUK Migas. Salah satu fokusnya adalah memberikan fleksibilitas dalam proses perizinan.

“Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita,” jelasnya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan penguatan BUK Migas tidak berarti menghilangkan kewenangan kementerian terkait. Proses dan kewenangan masing-masing kementerian tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya. “Ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong,” katanya.

Selain perizinan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan fleksibilitas bagi BUK Migas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas tersebut antara lain terkait skema cost recovery ataupun bentuk kerja sama lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong QRIS Terhubung dengan Sistem Pembayaran Negara BRICS

Namun, Bahlil belum menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan memiliki bentuk kelembagaan yang sama dengan SKK Migas saat ini.

“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden,” kata dia.

Yang terang, detail mengenai desain dan kewenangan BUK Migas akan dijelaskan dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR. Ia menyebut Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut telah dikeluarkan.

“Nanti setelah pembahasan Undang-Undang, Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden. Kami sebagai ketua daripada pembahasan Undang-Undang dari pemerintah, nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap menyusun tim kajian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama pemerintah. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, draf RUU Migas saat ini telah berada di tangan pihak eksekutif. Pihaknya kini tengah menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebelum membentuk tim kerja yang bertugas melakukan kajian mendalam terhadap poin-poin dalam rancangan regulasi tersebut. 

“Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji. Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Senin (14/9/2026) 

Baca Juga: Siap-Siap! Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Pedagang Online pada November 2027

Bahlil menjelaskan, pembenahan regulasi sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hulu minyak dan gas bumi nasional. Melalui perbaikan payung hukum ini, pemerintah berharap dapat mengatasi hambatan operasional dan menciptakan kepastian hukum yang mampu memicu percepatan target peningkatan lifting minyak nasional.

Selain urusan produksi, pembahasan RUU Migas juga akan menyentuh restrukturisasi kelembagaan melalui rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. 

Kehadiran kelembagaan baru ini diproyeksikan bakal menggantikan peran lembaga ad hoc yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas di dalam negeri.

Bahlil menyinggung status SKK Migas yang dibentuk sebagai lembaga sementara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan terdahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×