Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace akan menghadapi perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri pada 1 November 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, rencana pemberlakuan kebijakan tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Sementara itu, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan kembali pada 1 Oktober 2026.
"Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: BI-Rate September 2026 Diprediksi Tetap 5,75% Meski The Fed Naikkan Suku Bunga
Meski demikian, Inge menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan terhadap marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Dengan demikian, empat marketplace besar yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut pajak dari pedagang online pada 1 November 2027.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui platform.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Pengamat Soroti Pengawasan Pemerintah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa empat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
"Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama," kata Bimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














