Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saldo Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar yang tinggi disertai pencairan restitusi yang rendah atau tidak konsisten dapat menjadi tekanan terhadap likuiditas perusahaan.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kas yang tersedia untuk menopang kegiatan operasional maupun ekspansi bisnis.
Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Christine Tjen mengatakan, besarnya dampak restitusi terhadap korporasi dapat dilihat dari perbandingan saldo PPN lebih bayar dengan posisi kas perusahaan.
Menurutnya, semakin besar rasio PPN lebih bayar terhadap kas dan semakin lama saldo tersebut bertahan, semakin besar pula exposure likuiditas yang dihadapi perusahaan.
"Kita mau lihat dulu exposure-nya, exposure yang kami ambil di sini adalah rasio PPN lebih bayar dibandingkan terhadap kas," dalam forum diskusi kebijakan publik, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kajian tersebut juga melihat persistensi saldo PPN lebih bayar, apakah terus meningkat, stabil, atau menurun. Selain itu, penerimaan pengembalian pajak dilihat melalui arus kas perusahaan.
Baca Juga: Target PPN 2027 Tembus Rp 1.126 Triliun, Ini Lima Sektor yang Bisa Jadi Andalan
Christine menekankan, laporan keuangan memang tidak dapat secara langsung menunjukkan apakah restitusi perusahaan sedang tertahan. Namun, indikasi keterlambatan dapat dilihat melalui kombinasi sejumlah kondisi.
Pertama, terdapat saldo PPN lebih bayar yang material. Kedua, saldo tersebut bertahan atau meningkat selama beberapa kuartal. Ketiga, penerimaan pengembalian pajak relatif rendah, besarannya kecil, atau tidak konsisten.
Kajian yang dipaparkan Christine mencakup 16 emiten dari empat sektor industri, yakni batu bara, kelapa sawit, otomotif, serta makanan dan minuman. Data yang digunakan berasal dari laporan keuangan kuartalan sejak kuartal I 2024 hingga kuartal II 2026.
Hasil kajian menunjukkan terdapat perbedaan exposure PPN lebih bayar yang cukup besar antar sektor. Sektor batu bara dan kelapa sawit tercatat memiliki rasio PPN lebih bayar terhadap kas yang relatif tinggi dibandingkan sektor otomotif dan makanan-minuman.
Pada sektor batu bara, misalnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatat rata-rata rasio PPN lebih bayar terhadap kas sebesar 65,6%. Artinya, saldo PPN lebih bayar pada perusahaan tersebut memiliki nilai yang setara dengan 65,6% dari posisi kas pada periode yang dianalisis.
"Ini menunjukkan bahwa nilai PPN lebih bayar PTBA itu sangat material jika dibandingkan dengan posisi kasnya," katanya.
Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing
Sementara itu, pada sektor kelapa sawit, exposure yang lebih tinggi terlihat pada emiten yang dianalisis Christine. Rasio PPN lebih bayar terhadap kas pada salah satu perusahaan bahkan mencapai 157,2% pada kuartal II 2026.
Dengan rasio tersebut, saldo PPN lebih bayar telah melampaui seluruh kas yang tersedia pada akhir periode. Christine mengatakan kondisi semacam ini dapat membatasi fleksibilitas likuiditas apabila saldo PPN lebih bayar tidak segera direalisasikan melalui restitusi ataupun dikompensasikan.
"Artinya saldo PPN lebih bayar itu telah melampaui seluruh cash yang tersedia pada akhir periode. Kondisi ini tentunya dapat membatasi fleksibilitas likuiditas apabila saldo tersebut tidak segera direalisasikan atau dikompensasi," jelasnya.
Christine menjelaskan, persoalan likuiditas tersebut berawal ketika PPN masukan yang dimiliki perusahaan lebih besar dibandingkan PPN keluaran. Selisih tersebut kemudian membentuk saldo PPN lebih bayar.
Apabila restitusi atas saldo tersebut tertunda, saldo PPN lebih bayar dapat terus meningkat. Pada saat yang sama, dana yang seharusnya dapat kembali menjadi kas perusahaan belum tersedia untuk digunakan dalam kegiatan operasional.
"Kalau restitusi itu tertunda, maka by the time itu akan meningkatkan saldo PPN yang lebih bayar dan itu akan mempengaruhi kas operasional perusahaan," imbuh Christine.
Baca Juga: PPN Tol Belum Final, Pemerintah Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
Tekanan terhadap kas tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam membiayai kegiatan usaha. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan likuiditas juga dapat memengaruhi ruang perusahaan untuk melakukan ekspansi.
Meski demikian, Christine menilai tingginya saldo PPN lebih bayar tidak semata-mata menunjukkan persoalan kepatuhan. Perbedaan karakteristik usaha turut memengaruhi pembentukan saldo tersebut.
Beberapa faktor yang dapat berpengaruh antara lain aktivitas ekspor, struktur transaksi, belanja modal, serta pilihan perusahaan untuk mengajukan restitusi atau mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, Christine mendorong kebijakan restitusi PPN menggunakan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan baik dan dokumentasi memadai dapat memperoleh proses pengembalian yang lebih cepat. Di sisi lain, pengawasan yang lebih mendalam dapat diarahkan kepada wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.
"Dengan pendekatan seperti itu, pemerintah dapat menjaga integritas penerimaan pajak tanpa menimbulkan tekanan likuiditas yang tidak perlu bagi perusahaan yang patuh," pungkas Christine.
Baca Juga: Awas! Harga Barang Bisa Naik Imbas Target Jumbo PPN pada 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














