kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.732   9,00   0,05%
  • IDX 6.441   -60,75   -0,93%
  • KOMPAS100 839   -8,82   -1,04%
  • LQ45 636   -5,88   -0,92%
  • ISSI 227   -1,78   -0,78%
  • IDX30 356   -2,87   -0,80%
  • IDXHIDIV20 434   -2,86   -0,66%
  • IDX80 96   -0,98   -1,02%
  • IDXV30 120   -1,10   -0,90%
  • IDXQ30 113   -0,71   -0,63%

SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus, DPR Siapkan RUU Migas Rampung 2026


Rabu, 26 Agustus 2026 / 13:20 WIB
SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus, DPR Siapkan RUU Migas Rampung 2026
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno (KONTAN/Lailatul Anisah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan perubahan kelembagaan dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas). Dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan dialihkan kepada badan usaha khusus (BUK).

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pembentukan badan usaha khusus tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas yang tengah digodok DPR.

"Nanti akan ada pengalihan, pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha khusus kita. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya," kata Eddy.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Karhutla Rampung Dua Pekan, Purbaya Pastikan Anggaran Siap

Menurut Eddy, badan usaha khusus tersebut nantinya akan mengatur kegiatan hulu migas. Bentuk dan nama lembaga tersebut masih akan dibahas bersama pemerintah dalam proses pembahasan RUU Migas.

Ia mengatakan pembentukan badan usaha khusus merupakan tindak lanjut atas amanah Mahkamah Konstitusi (MK). Badan tersebut nantinya tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas, tetapi juga memiliki kegiatan atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat yang akan diatur dalam UU.

"Apakah badan usaha khusus itu merupakan badan usaha khusus yang akan didirikan sebagai badan baru, tetapi apa pun namanya nanti badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas," ujar Eddy.

Eddy menegaskan, proses perubahan kelembagaan tersebut tidak akan dilakukan dengan memutus fungsi pengelolaan hulu migas yang selama ini dijalankan SKK Migas. Fungsi tersebut nantinya akan dialihkan kepada badan usaha khusus.

Di sisi lain, pembahasan RUU Migas saat ini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Eddy mengatakan DPR mengupayakan agar revisi UU tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

Ia berharap pembahasan RUU Migas dapat rampung sebelum akhir 2026. "Kita coba targetkan secepat mungkin. Syukur-syukur bisa diselesaikan dalam hitungan beberapa bulan ke depan," kata Eddy.

Baca Juga: Destry Andalkan Sinergi Merah Putih untuk Perkuat Kebijakan BI, Ini Penjelasannya

Menurut dia, seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI juga menginginkan pembahasan RUU Migas dapat segera diselesaikan.

Selain mengatur kelembagaan hulu migas, RUU Migas baru juga akan memuat ketentuan mengenai carbon capture and storage (CCS). Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengakomodasi perkembangan kegiatan hulu migas sekaligus mendorong pengembangan sektor migas yang lebih berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×