Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, batas defisit tersebut tetap dipertahankan meski muncul dorongan dari Komisi XI DPR RI untuk mengevaluasi batas maksimal defisit 3% agar tidak menjadi angka yang absolut.
"Kita tetap konsisten (menjaga) di bawah 3%," ujar Juda saat menjawab pertanyaan Kontan di Gedung Parlemen DPR, Kamis (17/9/2026).
Menurut Juda, pemerintah akan tetap mempertahankan batas maksimal defisit APBN sebesar 3% terhadap PDB. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kredibilitas fiskal Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Dorong QRIS Terhubung dengan Sistem Pembayaran Negara BRICS
"Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal, maksudnya itu," terang Juda.
Perlu diketahui, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ekonom terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka ruang evaluasi terhadap batas maksimal defisit APBN sebesar 3% dalam pembahasan RUU Keuangan Negara.
Misbakhun mengatakan, angka 3% tidak semestinya diperlakukan sebagai batas yang absolut, terutama ketika kondisi perekonomian membutuhkan intervensi dan ekspansi fiskal yang lebih besar.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali apakah batas defisit 3% masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, termasuk dalam upaya mendorong Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau midlle income trap.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3%, itu impact," ujar Misbakhun, Kamis (17/9/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














