Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persentase sampah plastik dalam tumpukan sampah nasional terus meningkat. Pemerintah kembali mengangkat rencana pembatasan sampah plastik yang dulu pernah gagal diterapkan.
"Sampah plastik meningkat dari 14% pada tahun 2013 menjadi 16% pada tahun 2016," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Selasa (3/4).
Sebelumnya KLHK sempat melakukan uji coba dalam membatasi penggunaan sampah plastik. Uji coba tersebut belum berjalan efektif akibat kurangnya persamaan persepsi.
Siti Nurbaya bilang, percobaan tersebut akan kembali dilakukan. Prinsipnya, pihak yang melakukan pencemaran yang akan dikenai beban biaya pengolahan.
"Kita ingin mengangkat ketika belanja dengan kantong plastik dan plastiknya dibuang ke alam itu menjadi beban yang harus ditanggung pembeli," terang Siti Nurbaya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron juga sebelumnya bilang pemilahan sampah di hulu perlu dilakukan. Termasuk pengurangan sampah plastik yang sebelumnya pernah diterapkan oleh KLHK.
Sebelumnya kebijakan tersebut mendapat tentangan dari Komisi VII DPR RI. "Dulu pembatasan penggunaan kantong plastik di gerai supermarket dan minimarket ditentang karena payung hukum belum jelas dan sosialisasi masih kurang," terang Herman.
Namun, Herman bilang, saat ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan hal tersebut. Adanya payung hukum yang jelas membuat kebijakan tersebut akan lebih efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News