kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?


Selasa, 07 April 2026 / 09:39 WIB
Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?
ILUSTRASI. Distribusi truk KDKMP di Kabupaten Kediri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengubah drastis skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026. 

Dalam aturan anyar ini, negara kini bisa langsung membayar cicilan pembiayaan proyek koperasi melalui dana transfer ke daerah, sebuah langkah yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan, namun sekaligus memunculkan sejumlah kekhawatiran di lapangan.

Perubahan ini menggantikan PMK No. 49/2025, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, hingga sarana penunjang lainnya. Salah satu poin paling krusial adalah mekanisme pembayaran cicilan. 

Jika sebelumnya menjadi kewajiban koperasi atau desa, kini angsuran pokok dan bunga pembiayaan dapat dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dari 82.000 Koperasi Desa Merah Putih, Baru 100 yang Beroperasi Penuh

Pembayaran dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi tingkat desa. Skema ini bisa dijalankan baik secara bulanan maupun tahunan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Junaedi Mulyono, menyambut positif kebijakan ini, namun mengakui adanya kebingungan di tingkat desa akibat perubahan aturan yang dinilai cepat dan berulang. 

"Memang cukup bingung, ya, dengan skema aturan yang berubah-ubah ini," ujarnya kemarin.

Ia menjelaskan, dalam skema baru desa memang tidak lagi mencicil langsung ke perbankan. Namun, sebagian alokasi anggaran desa tetap dialihkan untuk mendukung pembiayaan tersebut. Artinya, beban tetap ada, hanya bentuknya yang berubah.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih

Di sisi lain, tantangan juga muncul dalam pengelolaan aset koperasi yang nantinya menjadi milik desa. Menurut Junaedi, tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi potensi ekonomi, kapasitas pengelolaan, hingga kemampuan menyusun rencana bisnis. 

Padahal, koperasi dituntut mampu mengelola aset seperti gerai, gudang, kendaraan operasional, hingga modal awal sekitar Rp 500 juta.

Pengamat koperasi Rully Indrawan mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam skema ini, terutama jika pengawasan dan protokol di lapangan tidak berjalan optimal. 

Ia menilai, perbedaan kapasitas pengurus koperasi di tiap daerah bisa menjadi titik lemah dalam implementasi kebijakan.

Kritik lebih tajam datang dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. 

Ia menyoroti bahwa pada tahap awal, pengelolaan koperasi akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sehingga berpotensi membuat desa tidak mendapatkan manfaat optimal dari aset tersebut.

Selain itu, ia menilai skema ini justru bisa membatasi kemandirian desa dalam mengelola dana desa karena ikut menjadi bagian dari skema pembiayaan koperasi. 

Baca Juga: Perubahan PMK 15/2026 Dorong Penguatan Koperasi Desa Lewat Pembiayaan Fasilitas

"Kalau bisnisnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat, bukan percepatan yang terjadi, tapi justru percepatan kolaps," ujarnya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan koperasi desa. 

Ia menyebut, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Inpres No. 17/2025.

Menurut Herbert, skema baru ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan operasional, tetapi juga memperkuat pembangunan infrastruktur koperasi agar lebih layak dan kompetitif. 

Pemerintah berharap, dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, koperasi desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa.

Meski demikian, implementasi di lapangan akan menjadi penentu utama. Tanpa kesiapan pengelolaan dan pengawasan yang kuat, percepatan yang diharapkan justru berisiko berubah menjadi beban baru bagi desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×