kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Purbaya Janji Aturan Revisi Pajak UMKM Terbit Pertengahan Tahun 2026


Selasa, 07 April 2026 / 15:25 WIB
Purbaya Janji Aturan Revisi Pajak UMKM Terbit Pertengahan Tahun 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan umumkan revisi PPh Final UMKM akan terbit Semester I-2026. Temukan cara menghindari sanksi dan tetap untung dengan tarif 0,5%. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar baik untuk para wajib pajak.

Pasalnya, Purbaya sudah memastikan bahwa aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Purbaya mengungkapkan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut saat ini sudah berada di tahap akhir. Bahkan, menurutnya, proses harmonisasi aturan juga telah rampung dan diharapkan bisa terbit pada Semester I-2026 ini.

"Sudah, sebentar lagi keluar. Bisa (diterbitkan Semester I), sudah selesai kok. Harmonisasi sudah," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap secara detail revisi aturan tersebut.

Baca Juga: Stok Beras RI Tembus Rekor 4,6 Juta Ton, Aman di Tengah Ancaman El Nino

Bimo mengatakan bahwa perubahan dilakukan setelah ditemukannya strategi tax planning yang tidak sesuai dengan semangat kebijakan.

Sejumlah wajib pajak diduga melakukan bunching atau menahan omzet agar tetap di bawah batas peredaran bruto tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha untuk tetap memenuhi syarat tarif pajak murah.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mengatur ulang subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%, termasuk menerapkan anti-avoidance rule untuk mengecualikan wajib pajak yang berpotensi melakukan penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58.

Dalam usulan baru, seluruh peredaran bruto, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan luar negeri, akan dijadikan dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran tertentu (WP PBT).

Dengan demikian, wajib pajak yang secara agregat telah melampaui batasan omzet tidak lagi bisa memanfaatkan skema 0,5%.

"Supaya kebijakan lebih tepat sasaran kami menemukan banyak indikasi wajib pajak yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sementara secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan," kata Bimo.

Baca Juga: MK Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara, KPK Kaji Dampaknya

Di sisi lain, dunia usaha meminta agar insentif UMKM melalui tarif final 0,5% tetap berlanjut. Pemerintah mengakomodasi permintaan tersebut dengan memperpanjang masa pemberlakuan hingga pertengahan 2029.

Bahkan, pemerintah juga akan merevisi Pasal 59 PP 55/2025, di mana jangka waktu penggunaan tarif PPh final akan dihapuskan.

Revisi PP ini juga memasukkan ketentuan baru untuk memenuhi standar internasional, termasuk penambahan Pasal 20A untuk mengatur biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan OECD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×