Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat.
Saat ini, aturan tersebut telah diharmonisasikan dan diharapkan bisa berlaku pada April 2026 ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai penguatan aturan DHE SDA yang berlaku mulai April berpotensi menambah pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri dan membantu stabilisasi nilai tukar rupiah.
Secara teoritis, kebijakan ini dinilai mampu meredam tekanan terhadap rupiah di tengah ketidakpastian global dan kecenderungan arus modal keluar (capital outflow).
Baca Juga: Wika Tanggung Utang Rp 1,8 Triliun per Tahun Karena Whoosh, Danantara Janji Bereskan
Hal ini didukung oleh struktur ekspor Indonesia yang masih didominasi komoditas, dengan nilai ekspor tahunan yang berada di kisaran US$ 250 hingga US$ 270 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
"Artinya, kewajiban penempatan sebagian devisa di dalam negeri dapat meningkatkan likuiditas dolar secara signifikan dan mengurangi mismatch valas di pasar domestik," kata Rizal kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek kebijakan ini juga dapat membantu meredam volatilitas nilai tukar, terutama ketika cadangan devisa Indonesia mulai tergerus dan rupiah berada dalam tekanan eksternal.
Namun demikian, Rizal mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan DHE SDA tetap memiliki keterbatasan dan berpotensi menimbulkan distorsi apabila tidak diimbangi dengan insentif berbasis pasar.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, penempatan DHE kerap bersifat administratif, yakni hanya "diparkir" di perbankan dalam jangka pendek tanpa benar-benar meningkatkan suplai di pasar valas.
Di sisi lain, kewajiban retensi devisa juga dinilai dapat menambah beban likuiditas bagi eksportir, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban pembayaran di luar negeri. Kondisi ini berisiko menekan daya saing ekspor, bahkan mendorong praktik penghindaran.
"Untuk itu, DHE SDA lebih tepat dilihat sebagai instrumen stabilisasi jangka pendek, bukan solusi fundamental karena arah rupiah tetap sangat ditentukan oleh faktor eksternal ( yield global , harga komoditas, risiko geopolitik) dan kredibilitas kebijakan makro domestik," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya Buka Loker Bea Cukai untuk Lulusan SMA, 300 Formasi Segera Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













