kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?


Selasa, 07 April 2026 / 09:39 WIB
Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?
ILUSTRASI. Distribusi truk KDKMP di Kabupaten Kediri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

Pengamat koperasi Rully Indrawan mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam skema ini, terutama jika pengawasan dan protokol di lapangan tidak berjalan optimal. 

Ia menilai, perbedaan kapasitas pengurus koperasi di tiap daerah bisa menjadi titik lemah dalam implementasi kebijakan.

Kritik lebih tajam datang dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. 

Ia menyoroti bahwa pada tahap awal, pengelolaan koperasi akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sehingga berpotensi membuat desa tidak mendapatkan manfaat optimal dari aset tersebut.

Selain itu, ia menilai skema ini justru bisa membatasi kemandirian desa dalam mengelola dana desa karena ikut menjadi bagian dari skema pembiayaan koperasi. 

Baca Juga: Perubahan PMK 15/2026 Dorong Penguatan Koperasi Desa Lewat Pembiayaan Fasilitas

"Kalau bisnisnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat, bukan percepatan yang terjadi, tapi justru percepatan kolaps," ujarnya.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan koperasi desa. 

Ia menyebut, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Inpres No. 17/2025.

Menurut Herbert, skema baru ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan operasional, tetapi juga memperkuat pembangunan infrastruktur koperasi agar lebih layak dan kompetitif. 

Pemerintah berharap, dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, koperasi desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa.

Meski demikian, implementasi di lapangan akan menjadi penentu utama. Tanpa kesiapan pengelolaan dan pengawasan yang kuat, percepatan yang diharapkan justru berisiko berubah menjadi beban baru bagi desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×