Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
Pengamat koperasi Rully Indrawan mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam skema ini, terutama jika pengawasan dan protokol di lapangan tidak berjalan optimal.
Ia menilai, perbedaan kapasitas pengurus koperasi di tiap daerah bisa menjadi titik lemah dalam implementasi kebijakan.
Kritik lebih tajam datang dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
Ia menyoroti bahwa pada tahap awal, pengelolaan koperasi akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, sehingga berpotensi membuat desa tidak mendapatkan manfaat optimal dari aset tersebut.
Selain itu, ia menilai skema ini justru bisa membatasi kemandirian desa dalam mengelola dana desa karena ikut menjadi bagian dari skema pembiayaan koperasi.
Baca Juga: Perubahan PMK 15/2026 Dorong Penguatan Koperasi Desa Lewat Pembiayaan Fasilitas
"Kalau bisnisnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat, bukan percepatan yang terjadi, tapi justru percepatan kolaps," ujarnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat pembangunan koperasi desa.
Ia menyebut, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Inpres No. 17/2025.
Menurut Herbert, skema baru ini tidak hanya berfokus pada pembiayaan operasional, tetapi juga memperkuat pembangunan infrastruktur koperasi agar lebih layak dan kompetitif.
Pemerintah berharap, dengan dukungan fasilitas yang lebih memadai, koperasi desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong kemandirian desa.
Meski demikian, implementasi di lapangan akan menjadi penentu utama. Tanpa kesiapan pengelolaan dan pengawasan yang kuat, percepatan yang diharapkan justru berisiko berubah menjadi beban baru bagi desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













