kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.055   55,00   0,32%
  • IDX 6.989   -37,36   -0,53%
  • KOMPAS100 965   -5,89   -0,61%
  • LQ45 708   -6,82   -0,95%
  • ISSI 250   -1,40   -0,56%
  • IDX30 388   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 481   -1,39   -0,29%
  • IDX80 109   -0,72   -0,66%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,46%
  • IDXQ30 126   -0,40   -0,32%

Apdesi Soroti Perubahan Skema Kopdes, Desa Kehilangan Fleksibilitas Dana


Senin, 06 April 2026 / 18:03 WIB
Apdesi Soroti Perubahan Skema Kopdes, Desa Kehilangan Fleksibilitas Dana
ILUSTRASI. Pemerintah ambil alih cicilan koperasi desa, tapi 58% anggaran desa dialihkan. Kalkulasi terbaru menunjukkan dampak signifikan pada PAD. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam PMK No 15/2026 yang memungkinkan pengambilalihan cicilan koperasi desa (kopdes) oleh pemerintah.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai menimbulkan sejumlah tantangan di tingkat desa.

Ketua Umum DPP Apdesi Junaedi Mulyono mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

“Jadi kalau dari Apdesi ya, pada intinya kita itu mendukung program pemerintah berkaitan bagaimana nantinya target ekonomi Indonesia ini bisa menjadi 8%,” ujarnya kepada Kontan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tetap Tak Naikan Tarif Batas Atas Meski Ada Kenaikan Avtur

Meski demikian, ia mengakui adanya kebingungan di tingkat desa akibat perubahan kebijakan yang dinilai cukup cepat dalam pengelolaan dana desa.

“Jadi memang kita cukup bingung ya, maksudnya dengan skema-skema aturan yang berubah-ubah ini ya. Tapi gimana lagi, kita kan dari pemerintah desa yang saat ini desanya cuma pasrah,” katanya.

Dalam skema baru ini, desa tidak lagi memiliki kewajiban mencicil pembiayaan koperasi ke perbankan. Namun, sebagian alokasi anggaran desa dialihkan untuk mendukung skema tersebut.

“Ya kalau saat ini kan kita tidak punya tanggung jawab untuk mencicil ya karena cicilan itu nanti akan dilakukan oleh kementerian langsung ke perbankan. Ya itu kan kita jadi tidak punya kewajiban untuk mencicil, tapi anggaran itu 58% itu dialihkan untuk pembayaran itu kan,” jelasnya.

Di sisi lain, desa akan memperoleh manfaat dari pengelolaan koperasi, termasuk potensi peningkatan pendapatan asli desa (PAD) dari bagi hasil usaha.

“Ya kita tinggal gimana dari nantinya aset itu kan aset koperasi itu nanti kan diserahkan ke desa nih untuk dikelola oleh koperasi ini, jadi kita dapat 20% dari keuntungan ya yang masuk ke PAD desa,” ujarnya.

Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak mudah. Junaedi menyebut desa akan menghadapi tantangan dalam mengelola aset dan menjalankan koperasi sesuai potensi masing-masing wilayah.

“Tantangannya kan kita akan diserahi aset nih, gudang, gerai, terus mobil, modal sebesar 500 juta, ya kita mau nggak mau harus bisa menjalankan koperasi ini sesuai dengan business plan dan potensinya masing-masing,” katanya.

Ia menekankan bahwa setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan dalam pengelolaan koperasi.

“Beda desa beda potensi, beda desa beda kondisi ekonominya juga. Untuk menentukan gimana ke depan koperasi ini ya paling enggak dari koperasi ini harus punya business plan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka-Bukaan, Program MBG Hasilkan Pajak Segini!

Apdesi juga berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi regulasi agar desa dapat mempersiapkan sumber daya manusia, sistem, dan perencanaan usaha secara matang.

“Kami harapannya regulasi ini nggak berubah-ubah, dari kita secara business plan termasuk penyiapan SDM, termasuk juga sistem, nah ini kan harus disiapkan dari dini,” ujarnya.

Meski terdapat berbagai catatan, Apdesi menegaskan bahwa pemerintah desa akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari regulasi yang harus diikuti.

“Ya kalau PMK ini kan kita nggak mau-nggak mau harus ngikuti, Pak, karena sudah menjadi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×