kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?


Selasa, 07 April 2026 / 09:39 WIB
Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?
ILUSTRASI. Distribusi truk KDKMP di Kabupaten Kediri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengubah drastis skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026. 

Dalam aturan anyar ini, negara kini bisa langsung membayar cicilan pembiayaan proyek koperasi melalui dana transfer ke daerah, sebuah langkah yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan, namun sekaligus memunculkan sejumlah kekhawatiran di lapangan.

Perubahan ini menggantikan PMK No. 49/2025, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, hingga sarana penunjang lainnya. Salah satu poin paling krusial adalah mekanisme pembayaran cicilan. 

Jika sebelumnya menjadi kewajiban koperasi atau desa, kini angsuran pokok dan bunga pembiayaan dapat dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dari 82.000 Koperasi Desa Merah Putih, Baru 100 yang Beroperasi Penuh

Pembayaran dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi tingkat desa. Skema ini bisa dijalankan baik secara bulanan maupun tahunan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Junaedi Mulyono, menyambut positif kebijakan ini, namun mengakui adanya kebingungan di tingkat desa akibat perubahan aturan yang dinilai cepat dan berulang. 

"Memang cukup bingung, ya, dengan skema aturan yang berubah-ubah ini," ujarnya kemarin.

Ia menjelaskan, dalam skema baru desa memang tidak lagi mencicil langsung ke perbankan. Namun, sebagian alokasi anggaran desa tetap dialihkan untuk mendukung pembiayaan tersebut. Artinya, beban tetap ada, hanya bentuknya yang berubah.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih

Di sisi lain, tantangan juga muncul dalam pengelolaan aset koperasi yang nantinya menjadi milik desa. Menurut Junaedi, tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi potensi ekonomi, kapasitas pengelolaan, hingga kemampuan menyusun rencana bisnis. 

Padahal, koperasi dituntut mampu mengelola aset seperti gerai, gudang, kendaraan operasional, hingga modal awal sekitar Rp 500 juta.


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×