kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?


Selasa, 07 April 2026 / 09:39 WIB
Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Desa, Percepatan atau Risiko Baru?
ILUSTRASI. Distribusi truk KDKMP di Kabupaten Kediri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)


Reporter: Lailatul Anisah, Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengubah drastis skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026. 

Dalam aturan anyar ini, negara kini bisa langsung membayar cicilan pembiayaan proyek koperasi melalui dana transfer ke daerah, sebuah langkah yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan, namun sekaligus memunculkan sejumlah kekhawatiran di lapangan.

Perubahan ini menggantikan PMK No. 49/2025, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik koperasi, seperti gerai, gudang, hingga sarana penunjang lainnya. Salah satu poin paling krusial adalah mekanisme pembayaran cicilan. 

Jika sebelumnya menjadi kewajiban koperasi atau desa, kini angsuran pokok dan bunga pembiayaan dapat dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dari 82.000 Koperasi Desa Merah Putih, Baru 100 yang Beroperasi Penuh

Pembayaran dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk koperasi tingkat desa. Skema ini bisa dijalankan baik secara bulanan maupun tahunan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Junaedi Mulyono, menyambut positif kebijakan ini, namun mengakui adanya kebingungan di tingkat desa akibat perubahan aturan yang dinilai cepat dan berulang. 

"Memang cukup bingung, ya, dengan skema aturan yang berubah-ubah ini," ujarnya kemarin.

Ia menjelaskan, dalam skema baru desa memang tidak lagi mencicil langsung ke perbankan. Namun, sebagian alokasi anggaran desa tetap dialihkan untuk mendukung pembiayaan tersebut. Artinya, beban tetap ada, hanya bentuknya yang berubah.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih Cicilan Koperasi Merah Putih

Di sisi lain, tantangan juga muncul dalam pengelolaan aset koperasi yang nantinya menjadi milik desa. Menurut Junaedi, tidak semua desa memiliki kesiapan yang sama, baik dari sisi potensi ekonomi, kapasitas pengelolaan, hingga kemampuan menyusun rencana bisnis. 

Padahal, koperasi dituntut mampu mengelola aset seperti gerai, gudang, kendaraan operasional, hingga modal awal sekitar Rp 500 juta.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×