Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, hingga saat ini belum bisa menghapuskan praktik sistem kerja dan mengangkat karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap di sejumlah perusahaan BUMN.
Kementerian Negara BUMN mengaku kesulitan untuk menghapus sistem kerja outsourcing di perusahaan BUMN.
Salah satu pemicu utama yang dihadapi oleh pemerintah adalah jumlah tenaga kerja outsourcing di sejumlah BUMN.
Dahlan Iskan, Menteri Negara BUMN mengatakan, jumlah tenaga kerja outsourcing di sejumlah perusahaan BUMN yang saat ini jumlahnya mencapai 200.000 orang cukup menyulitkan pemerintah.
Menurutnya, butuh waktu lama untuk bisa mengangkat tenaga kerja outsourcing tersebut menjadi karyawan tetap di perusahaan BUMN. Selain itu, untuk mengangkat karyawan oustsource menjadi tetap di perusahaan BUMN mengalami banyak hambatan, khususnya menyangkut masalah prosedur pengangkatan,
"Kami harus melihat banyak aspek, yang 3 bulan baru jadi pekerja outsource bagaimana, dan bagaimana yang sudah 50 tahun. Tentu ada prosedur tertentu yang harus kami ikuti," kata Dahlan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia kerja Outsourcing DPR Selasa (4/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News