kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Pemerintah Akan Ubah Kembali Besaran Stimulus Fiskal


Senin, 09 Februari 2009 / 07:30 WIB
Pemerintah Akan Ubah Kembali Besaran Stimulus Fiskal


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah siap menghitung kembali besaran stimulus fiskal dalam revisi APBN 2009 untuk sektor riil. Selain besaran, sasaran pemberian stimulus kemungkinan besar juga akan berubah.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan pemerintah akan mempertimbangankan keinginan Komisi XI DPR untuk kembali menghitung besaran stimulus yang sebenarnya termasuk agar pemberian stimulus itu berjalan efektif. "Ya akan di hitung kembali, nanti kita akan jelaskan kepada DPR insentifnya berapa dan untuk apa," kata Paskah di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, pemerintah mempunyai argumentasi sendiri mengenai berapa besar dan untuk apa stimulus fiskal sektor riil itu digunakan. Detail mengenai berapa besar dan bagaimana mekanisme pemberian stimulus akan dijelaskan pemerintah dalam rapat panitia anggaran DPR RI.

Tentang keberatan DPR mengenai besaran stimulus infratruktur yang hanya Rp 10,2 triliun, Paskah mengatakan, DPR jangan hanya melihat dari berapa rupiah yang dikucurkan tapi berapa insentif yang diberikan pemerintah dari sisi perpajakan.

"Itu juga harus dihitung sebagai stimulus, dalam arti Rp 43 triliun itu dari sisi insentif perpajakan dan sisanya untuk sektor riil secara langsung. Sebab pada hakekatnya insentif juga untuk mengerakkan sektor riil seperti untuk pengurangan pajak. Jangan diartikan stimulus hanya dalam bentuk cash," katanya.

Menurutnya, insentif perpajakan walau berupa indirect spending (belanja tidak langsung) juga harus dilihat sebagai direct spending (belanja langsung) karena dua-duanya mampu menjadi stimulus di sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×