CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah Akan Tetap Gelontorkan Insentif Pajak di Tahun Depan


Selasa, 30 Mei 2023 / 11:29 WIB
Pemerintah Akan Tetap Gelontorkan Insentif Pajak di Tahun Depan
ILUSTRASI. Pemerintah masih akan tetap memberikan berbagai insentif pajak di tahun 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih akan tetap memberikan berbagai insentif pajak di tahun 2023 untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Selain itu, penyediaan insentif pajak ini juga merupakan salah satu cara dalam meningkatkan daya tarik investor masuk ke dalam negeri.

"Pemerintah tetap menyediakan insentif perpajakan di dalam mendukung tranformasi ekonomi dan sekaligus meningkatkan daya tarik investasi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V, Selasa (30/5).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Arah Kebijakan Optimalisasi Perpajakan 2024

Menurut Menkeu, hal ini sangat penting mengingat dalam konteks geopolitik, penggunaan insentif fiskal menjadi salah satu cara untuk menarik investasi, tidak terkecuali negara maju sekali pun.

"Ini (pemberian insentif) dilakukan bahkan oleh negara yang paling maju dan paling kaya," kata Sri Mulyani.

Tapi Menkeu tidak menjelaskan berapa alokasi anggaran yang akan digelontorkan untuk insentif pajak tersebut. Pasalnya, pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024 masih tengah dibahas bersama DPR RI sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024.

Namun, dalam APBN 2023, pemerintah masih memberikan insentif perpajakan dengan anggaran sebesar Rp 41,5 triliun. Insentif pajak ini diberikan bagi sektor usaha yang masih tertekan atau belum pulih, terlebih lagi dengan tekanan global yang penuh ketidakpastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×