Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 41,5 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak pada tahun depan bagi sektor usaha yang masih tertekan atau belum pulih.
Terlebih lagi, perekonomian global yang penuh ketidakpastian pada tahun 2023 akan berdampak bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, kebijakan insentif pajak akan melihat situasi perekonomian Indonesia dan juga situasi geopolitik
Baca Juga: Tegas, Pemerintah Bakal Blokir STNK yang Nunggak Pajak Selama 2 Tahun di 2023
"Kebijakan insentif 2023 masih terus dibahas dengan memperhatikan situasi internal kita dan geopolitik 2023, karena kita harus sama-sama menyelamatkan ekonomi," kata Neil dalam Ngobrol Santai Ditjen Pajak bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12).
Neil menuturkan, saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus mengamati perkembangan kondisi perekonomian Indonesia.
Adapun dalam pemberian insentif pajak turut menggunakan parameter makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, dan juga pertimbangan lainnya.
Untuk itu, pemberian insentif pajak di tahun depan akan dilakukan secara terukur dan berhati-hati. Apalagi ada sektor yang masih tertekan terlebih lagi karena kondisi geopolitik, maka insentif pajak 2023 akan diberikan kepada sektor tersebut.
Baca Juga: Pengetatan Moneter Global Bisa Lebih Lama, Begini Dampaknya pada Ekonomi Indonesia
"Sektor-sektor yang akan diberikan insentif, saya pikir setiap hari dipantengin sama teman-teman BKF sama kita akan lihat sektor-sektor mana saja yang akan diberikan insentif," katanya.
Dirinya mengatakan, kebijakan yang sama juga dilakukan pemerintah yang memberikan insentif pajak saat pandemi covid-19. Sebut saja, insentif PPnBM mobil dan juga PPN rumah DTP. Namun, ketika sektor tersebut mulai pulih, maka pemberian insentif akan disetop dan dialihkan kepada sektor yang lain yang belum pulih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News