Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak hingga medio Desember 2022 menunjukkan tren positif. Tercatat, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun.
Kinerja perpajakan ini menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tersebut juga tumbuh 41,93% dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 1.151,5 triliun.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, berbeda dengan tahun 2022, penerimaan pajak di tahun depan akan menghadapi berbagai risiko yang cukup tinggi.
Menurutnya, penerimaan pajak di tahun ini bukanlah hal yang wajar atau extraordinary.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Naik Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pengamat
Oleh karena itu, untuk mencapai titik yang sama di tahun depan dibutuhkan extra effort yang besar. Di saat yang sama, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, normalisasi harga komoditas, serta adanya pelemahan demand dari pasar global (pelemahan pasar ekspor).
"Menjaga pertumbuhan pajak yang untuk tetap positif di tahun 2023 adalah tugas yang berat," ujar Fajry dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/12).
Namun demikian, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak di tahun depan secara moderat.
Adapun target penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) 130 tahun 2022 sebesar Rp 1.718 triliun atau lebih rendah dari proyeksinya realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.823,6 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi PNBP Capai Rp 551,1 Triliun Hingga Medio Desember 2022