kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan tambah regulasi ekonomi digital


Jumat, 15 Desember 2017 / 19:39 WIB
Pemerintah akan tambah regulasi ekonomi digital


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini sedang giat mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Salah satu langkah perdana adalah dengan mengumpulkan data e-commerce oleh Badan Pusat Statistik yang berfaedah susun regulasi lanjutan.

"Setelah pengumpulan data tersebut kita akan segera menyusun kebijakan yang tepat untuk bisnis online," kata Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kemenko Perekonomian Mira Tayyiba kepada Kontan.co.id, Jumat (15/12).

Meski demikian, Mira mengakui bahwa pemerintah saat ini tak akan tergesa-gesa menyusun regulasi tersebut. Kementerian-kementerian pun diimbau hal serupa.

Sebab, pemerintah ingin tahu lebih dahulu konteks ekonomi digital yang nyata. Dimana pengumpulan data tersebut jadi salah satu langkah utama.

"Dari pengumpulan data ini, kemudian kita susun grand design, baru diturunkan ke regulasi-regulasinya," sambung Mira

Biarpun tak terburu-buru menerbitkan regulasi, Mira mengatakan memang ada beberapa hal yang mendesak untuk segera diatur oleh pemerintah.

Pertama soal persaingan usaha dan investasi dalam ekonomi digital. Ia mencontohkan bagaimana marketplace di Indonesia tumbuh subur, namun disuntik dana dari investor yang sama.

"Sekarang jumlah pemain banyak, tapi investornya itu-itu saja. Nah yang mau kita lihat apakah sudah terjadi persaingan tidak sehat?" Sambung Mira.

Pemerintah, kata Mira jelas akan menghindari monopoli tersebut. Makanya akan segera dilakukan evaluasi menyeluruh terkait hal tersebut.

Kedua soal pajak, saat ini Kementerian Keuangan memang sedang menggodok regulasi tersebut. Tujuannya agar pelaku ekonomi digital punya perlakuan pajak serupa dengan pelaku usaha offline.

Selain soal perlakuan adil, ia juga menitikberatkan bagaimana para pemain ekonomi digital skala besar bisa patuh terhadap aturan pajak di Indonesia.

"Bagaimana pemain-pemain yang besar, Google kan sudah, kemudian kita memang harus sasar pemain besar lainnya," kata Mira.

Terakhir adalah soal produk-produk asing yang diperjualbelikan di platform e-commerce Indonesia.

Soal ini, salah satu upaya diagnosa awal dilakukan melalui pendataan yang dilakukan BPS. Dikatakan Mira, dalam kuesioner yang kelak akan diberikan, platform-platform e-commerce diminta untuk memilah produk asing dan lokal.

Ia menambahkan, pemerintah sendiri mengasumsikan saat ini hampir 95% produk yang dijual melalui beragam platform e-commerce berasal dari luar negeri.

"Nah itu kan juga jadi pertanyaan, kita mau mengembangkan ekonomi digital Indonesia tapi buat siapa? Kebijakan apa yang bisa pemerintah siapkan agar produk lokal bisa mendominasi. Walau memang datanya harus ada dulu," jelas Mira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×