kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.039   31,00   0,17%
  • IDX 6.281   46,21   0,74%
  • KOMPAS100 824   5,75   0,70%
  • LQ45 628   4,41   0,71%
  • ISSI 217   1,19   0,55%
  • IDX30 353   2,84   0,81%
  • IDXHIDIV20 433   2,33   0,54%
  • IDX80 94   0,58   0,62%
  • IDXV30 119   0,56   0,47%
  • IDXQ30 113   0,60   0,54%

Sherly Tjoanda Sebut Rumpon Ilegal Paksa Nelayan Maluku Utara Melaut Lebih Jauh


Selasa, 04 Agustus 2026 / 14:33 WIB
Sherly Tjoanda Sebut Rumpon Ilegal Paksa Nelayan Maluku Utara Melaut Lebih Jauh
ILUSTRASI. Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi nelayan di wilayahnya. 

Alat bantu pengumpul ikan yang dipasang tanpa izin tersebut membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan.

Menurut Sherly, nelayan di Maluku Utara saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan alat tangkap, cuaca yang tidak menentu, hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya praktik illegal fishing dan pemasangan rumpon ilegal di luar batas 12 mil laut.

Baca Juga: KKP Tangani 92 Kasus Illegal Fishing pada Semester I 2026

"Karena ada risiko cuaca, risiko biaya, oleh karena itu kepastian untuk bisa mendapatkan ikan itu sangat penting. Saat ini yang membuat risiko tidak mendapat ikan dalam jarak pendek itu salah satunya illegal fishing dan rumpon ilegal yang ada di luar 12 mil," ujar Sherly di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, rumpon ilegal yang dipasang di luar 12 mil membuat gerombolan ikan tidak lagi masuk ke wilayah tangkap nelayan kecil. 

Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang lebih besar, sementara hasil tangkapan belum tentu meningkat.

Sherly mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. 

Melalui kerja sama itu, pemerintah berharap penertiban illegal fishing dan rumpon ilegal dapat memperbaiki akses nelayan terhadap sumber daya ikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain pengawasan, Pemprov Maluku Utara juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut. 

Sherly berharap potensi ekonomi kelautan di Maluku Utara dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Meski demikian, Sherly mengaku pemerintah provinsi belum memiliki perhitungan resmi mengenai besaran kerugian ekonomi akibat illegal fishing dan rumpon ilegal di wilayahnya.

"Kami belum punya angka rupiah yang pasti. Tetapi setiap kali saya turun bertemu organisasi nelayan, ini keluhan nelayan di semua kabupaten dan kota di Maluku Utara. Secara nilai angkanya kami tidak punya," tutup Sherly.

Baca Juga: Di Depan IMF & Bank Dunia: Purbaya Mengaku Jadi Menkeu Paling Tidak Beruntung Sedunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×