kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

​Mulai 17/8/2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 30 Hari, Cek Caranya!


Selasa, 04 Agustus 2026 / 04:25 WIB
​Mulai 17/8/2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 30 Hari, Cek Caranya!
ILUSTRASI. ?Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Selesai Maksimal 30 Hari


Reporter: Adi Wikanto, Tiyas Widya S. | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menguji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 30 hari kerja. Program percontohan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah. Simak juga cara dan syarat balik nama sertifikat tanah secara resmi.

Diberitakan Kompas.com, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus balik nama sertifikat. "Balik nama mulai 17 Agustus itu percontohan di 15 kantor dulu," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).

Daftar 15 Kantor Pertanahan yang Menjadi Pilot Project

Program uji coba akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah wilayah, yaitu:

  • Jakarta Barat

  • Jakarta Utara

  • Jakarta Selatan

  • Jakarta Pusat

  • Kabupaten Bekasi

  • Kota Depok

  • Kota Semarang

  • Kota Surabaya I

  • Kabupaten Sidoarjo

  • Kabupaten Malang

  • Kabupaten Barito Kuala

  • Kota Denpasar

  • Kota Samarinda

  • Kota Tabanan

  • Kota Makassar

Melalui program ini, ATR/BPN menargetkan setiap permohonan balik nama sertifikat dapat diselesaikan paling lama 30 hari kerja, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pelayanan.

Baca Juga: BGN Tetapkan Keracunan MBG sebagai Kejadian Fatal usai Insiden di Semarang

Uji Coba Berlangsung Tiga Bulan

Nusron menjelaskan, masa uji coba akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah dilakukan evaluasi, program akan diperluas ke sekitar 50 Kantor Pertanahan lainnya sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

"Pilot project ini tiga bulan. Setelah itu kami tambah sekitar 50 kantor, kemudian bertahap lagi sampai seluruh kantor pertanahan menerapkannya. Transformasi ini dilakukan secara gradual karena membutuhkan penyiapan SDM dan perubahan cara kerja," katanya.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan tidak hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga mengubah budaya kerja aparatur agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan layanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

"Kami ingin mengubah filosofi, bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan," ujarnya.

Tonton: Aset Benny Tjokro Dilelang, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar

Permohonan yang Terkendala Wajib Dijelaskan

Dalam sistem pelayanan baru tersebut, setiap permohonan yang belum dapat diproses juga harus disertai penjelasan mengenai kendala yang dihadapi. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian.

"Kalau memang tidak bisa diproses, ya harus dijelaskan alasannya. Jangan dibiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian," kata Nusron.

Selain mempercepat layanan, Kementerian ATR/BPN juga akan mengumumkan capaian kinerja masing-masing Kantor Pertanahan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi transformasi pelayanan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjadi indikator kinerja setiap kantor pertanahan.

Tonton: Investasi Emas Indonesia Tumbuh Terkuat di Dunia, Permintaan Naik 40%

Pengukuran Tanah Maksimal Tujuh Hari

Selain layanan balik nama sertifikat, ATR/BPN juga mulai menerapkan sistem pengukuran tanah secara terjadwal.

Melalui sistem tersebut, pemohon akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran. Pengukuran ditargetkan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dibayarkan. Setelah proses pengukuran selesai, hasilnya juga ditargetkan dapat diterbitkan dalam waktu beberapa hari.

Nusron optimistis transformasi layanan pertanahan dapat diterapkan secara nasional dalam waktu kurang dari dua tahun.

"Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Itu yang menjadi tujuan utama transformasi ini," pungkasnya.

Tonton: Listrik Padam Serentak di Jakarta hingga Tangerang, PLN Ungkap Penyebab Awal

Daftar Perubahan Layanan ATR/BPN:

  • Uji coba balik nama sertifikat mulai 17 Agustus 2026.

  • Target penyelesaian balik nama maksimal 30 hari kerja.

  • Berlaku di 15 Kantor Pertanahan sebagai tahap awal.

  • Masa pilot project selama tiga bulan sebelum diperluas.

  • Pengukuran tanah dijadwalkan maksimal tujuh hari setelah permohonan dan pembayaran diterima.

  • Evaluasi kinerja Kantor Pertanahan akan diumumkan secara berkala.

Langkah-Langkah dan Prosedur Balik Nama

Proses balik nama melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari kesepakatan awal hingga penerbitan nama baru di sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melansir dari HaloJPN Kejaksaan RI dan Sahabat Pegadaian, berikut adalah rincian prosedurnya:

1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Tahap pertama yang bisa ditempuh adalah pembuatan PPJB. Dokumen ini berfungsi sebagai perjanjian awal antara pihak penjual dan pembeli sebelum berlanjut ke Akta Jual Beli.

Umumnya, PPJB digunakan apabila ada kondisi tertentu yang membuat hak belum bisa dialihkan seketika, seperti sertifikat yang masih diagunkan atau dalam proses pemecahan lahan.

2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

Bukti utama pengalihan hak tanah karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan kehadiran minimal dua orang saksi.

Setelah ditandatangani, PPAT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

3. Pembayaran PPh bagi Penjual

Berdasarkan ketentuan dalam PP 34/2016, pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah. Adapun tarif yang berlaku yakni:

  • 2,5% dari nilai bruto untuk transaksi kategori umum.
  • 1% untuk transaksi rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
  • 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapatkan penugasan khusus.

4. Pembayaran BPHTB bagi Pembeli

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang menjadi kewajiban pihak pembeli.

Menurut informasi yang dilansir dari Sahabat Pegadaian, BPHTB wajib dilunasi sebelum pendaftaran tanah dilakukan di BPN. Besaran tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai regulasi pemerintah daerah setempat.

Tonton: Pertumbuhan Laba Bank Besar Diprediksi Tersendat pada Semester I-2026, Ini Sebabnya

5. Registrasi ke Kantor BPN
Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan balik nama di Kantor BPN dengan melampirkan persyaratan berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak pemohon.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Jual Beli asli dari PPAT.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
  • Bukti setor lunas PPh dan BPHTB.
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Total biaya yang dikeluarkan dalam proses ini mencakup honorarium pejabat, pajak negara, hingga biaya administrasi pendaftaran. Dikutip dari HaloJPN, berikut adalah perinciannya:

  • Biaya PPAT: Sesuai dengan PP 24/2016, honorarium untuk PPAT ditetapkan maksimal sebesar 1% dari nilai harga transaksi.
  • Biaya PPh: Ditanggung penjual dengan tarif antara 0%-2,5% mengacu pada aturan PP 34/2016.
  • Biaya BPHTB: Ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
  • Biaya Administrasi BPN: Biaya dihitung menggunakan rumus (nilai tanah x luas tanah) dibagi 1.000, lalu ditambah dengan biaya pendaftaran.






Sebagian artikel telah tayang di https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/03/210558621/balik-nama-shm-maksimal-30-hari-berlaku-di-15-daerah-ini-daftarnya?page=all#page2.
 

Prabowo Siap ke Korea Utara, Diminta Presiden Korsel Buka Dialog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×