kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

​ATR/BPN: Ukur Tanah Di Daerah Ini hingga 9 Bulan, Cek Cara Urus Sertifikat Di PTSL


Selasa, 04 Agustus 2026 / 05:28 WIB
​ATR/BPN: Ukur Tanah Di Daerah Ini hingga 9 Bulan, Cek Cara Urus Sertifikat Di PTSL
ILUSTRASI. ?ATR/BPN Ungkap 10 Kantah Masih Antre Ukur Tanah hingga 9 Bulan, Ini Daftarnya


Reporter: Adi Wikanto, Tiyas Widya S. | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan (Kantah) yang memiliki antrean pengukuran bidang tanah jauh di atas standar pelayanan. Di sejumlah daerah, masyarakat bahkan harus menunggu lebih dari sembilan bulan untuk memperoleh jadwal pengukuran.

Kenali juga cara mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dibayarkan menurut aturan resmi ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius di tengah pelaksanaan transformasi layanan pertanahan yang menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.

"Saat ini sudah hampir 400 kantor pertanahan yang menerapkan transformasi pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Namun masih ada sekitar 10 kantor yang masa tunggunya di atas tiga bulan, bahkan ada yang sampai sembilan bulan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8).

Baca Juga: ​Mulai 17/8/2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 30 Hari, Cek Caranya!

Daftar Kantah yang Masih Memiliki Antrean Panjang

Nusron menyebut sejumlah Kantor Pertanahan yang masih menghadapi antrean pengukuran cukup panjang, yakni:

  • Kantah Jakarta Barat

  • Kantah Jakarta Timur

  • Kantah Bogor

  • Kantah Bogor II

  • Kantah Sukabumi

  • Kantah Kabupaten Bandung

  • Kantah Kota Batam

  • Kantah Kota Gresik

  • Kantah Yogyakarta

Menurut Nusron, transformasi pelayanan bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan sekadar mempercepat proses administrasi.

Ia mengibaratkan sistem pelayanan baru seperti aplikasi navigasi digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui posisi permohonan secara transparan.

"Transformasi pelayanan ini untuk memastikan masyarakat mendapat kepastian. Ibarat orang dari Jakarta ke Bandung menggunakan GPS, kita bisa tahu posisi layanannya sudah sampai mana. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya juga harus bisa diketahui," katanya.

Tonton: Hyundai IONIQ 9 Resmi Meluncur di Indonesia

ATR/BPN Tambah Petugas Pengukuran

Untuk mengatasi antrean tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menambah jumlah petugas pengukuran di kantor-kantor yang masih mengalami penumpukan permohonan.

Penambahan personel dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan agar proses pengukuran tanah dapat dipercepat.

"Yang masih masa tunggunya panjang akan kami obati dengan melakukan penambahan petugas mulai minggu depan," ujar Nusron.

Menurut dia, secara nasional kinerja pelayanan pengukuran sebenarnya sudah menunjukkan perbaikan.

Rata-rata masa tunggu pengukuran di tingkat nasional kini telah berada di bawah target yang ditetapkan. Sementara itu, rata-rata waktu pelaksanaan pengukuran setelah petugas turun ke lapangan tercatat sekitar 6,2 hari.

Meski demikian, evaluasi terhadap kualitas pelayanan akan terus dilakukan agar seluruh kantor pertanahan mampu memenuhi standar pelayanan yang sama.

"Kalau isu masa tunggunya masih lama, itu yang akan kami dorong terus. Tujuannya agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian pelayanan," kata Nusron.

Tonton: Listrik Padam Serentak di Jakarta hingga Tangerang, PLN Ungkap Penyebab Awal

Transformasi Layanan Pertanahan

Transformasi layanan yang dijalankan ATR/BPN mencakup sejumlah perubahan, antara lain:

  • Target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.

  • Hampir 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem baru.

  • Penambahan petugas ukur di kantor yang masih mengalami antrean panjang.

  • Pemantauan proses pelayanan agar masyarakat mengetahui progres permohonan secara transparan.

  • Evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam setiap proses administrasi tanah.

Tonton: Rusia Kembali Gempur Kyiv! Rudal Hantam Apartemen, Korban Tewas Bertambah, Warga Masih Terjebak

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

PTSL adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disediakan oleh pemerintah. Program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dengan beberapa biaya pra-sertifikasi yang ditanggung pemohon. 

Syarat umum

  • Salinan Identitas Diri
  • KTP
  • KK
  • Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat Tanah Asli
  • Akta jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT)
  • Surat hibah
  • Surat keterangan waris
  • Materai Rp10.000 (minimal 2 lembar)
  • Blangko PTSL yang sudah diisi
  • Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Cara mengurus sertifikat tanah

1. Pemohon akan mengikuti penyuluhan dari kantor pertanahan yang melibatkan panitia PTSL, satgas fisik dan yuridis, serta aparatur desa, kelurahan, atau pemerintah daerah.

2. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas tanah dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan batas.

3. Data yang dikumpulkan mencakup data fisik (hasil pengukuran tanah) serta data yuridis (dokumen hak atas tanah).

4. Hasil pengolahan data akan diumumkan di kantor panitia PTSL dan kantor desa atau kelurahan.

5. Apabila pengajuan disetujui, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Tonton: Harga Emas Antam Menghijau Hari Ini (19 Mei 2025)

Biaya sertifikat tanah PTSL

Pembuatan sertifikat melalui PTSL tidak dikenakan biaya untuk pengukuran, penerbitan sertifikat, atau supervisi. Namun, biaya pra-sertifikasi seperti pengadaan patok, meterai, fotokopi dokumen, serta transportasi petugas menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya tersebut sebagai berikut:

  • Papua, Papua Barat, Maluku, NTT: Rp450.000
  • Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB: Rp350.000
  • Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur: Rp250.000
  • Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu: Rp200.000
  • Jawa dan Bali: Rp150.000






Sebagian artikel tayang di https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/03/161011821/parah-urus-ukur-tanah-bisa-nunggu-sampai-9-bulan-nusron-turun-tangan.


 

Ramai Dikeluhkan Seller, DJP Siap Evaluasi Pajak 0,5% di Marketplace

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×