kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah akan evaluasi lambang dan bendera Aceh


Kamis, 28 Maret 2013 / 22:06 WIB
Pemerintah akan evaluasi lambang dan bendera Aceh
ILUSTRASI. Lampu tidur biasanya memiliki intensitas cahaya yang lebih redup dibandingkan dengan lampu biasa. Foto: Instagram @craftaxissg


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mengevaluasi dan memberikan catatan koreksi pada qanun Aceh yang pada 22 Maret 2013 ditetapkan secara aklamasi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Bendera dan lambang suatu daerah adalah semangat dan kultural lokal, tetapi juga tetap harus merujuk peraturan perundangan.

"Itu kami evaluasi, semacam koreksi. Tentu kami akan minta penyesuaian-penyesuaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, Kamis (28/3/2013). Bila kajian atas qanun ini sudah selesai, dia mengatakan Dirjen Otonomi Daerah akan datang ke Nanggroe Aceh Darussalam untuk menyampaikan klarifikasi pada Gubernur dan DPR Aceh.

Reydonnyzar mengatakan pada prinsipnya sebuah bendera tidak boleh menyerupai panji atau menginspirasi separatisme. Berdasarkan PP 77/2007, Kementerian Dalam Negeri juga punya kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah atau qanun, yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan di atasnya.

Dia pun menambahkan bahwa PP adalah aturan teknis turunan UU, dan tetap tak boleh bertentangan dengan beragam peraturan-perundangan di atasnya. "Kekhususan Aceh kami hormati dan hargai, tapi tetap harus merujuk pada UU lain, tak hanya UU 11/2006," ujar Reydonnyzar.

UU 11/2006 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, termasuk yang memberikan 'kelonggaran' terkait struktur pemerintahan daerah berikut fasilitas, kelengkapan lembaga, maupun penggunaan istilah. Di dalamnya mencakup penggunakan istilah 'qanun' untuk kitab hukumnya.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×