Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memasukkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai terakhir peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, PKPI mengantongi nomor urut 15 setelah diloloskannya 11 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh.
Husni mengungkapkan, alasan diloloskannya PKPI tidak jauh berbeda dengan diloloskannya Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu. Kedua partai tersebut lolos setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, ia menegaskan tidak akan ada keistimewaan yang diberikan pada dua partai tersebut.
"Pengajuan daftar calon anggota legislatif itu tanggal 9-22 April jika ingin memenuhi pencalonan pada masa itulah mereka harus memasukkan," kata Husni saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).
Menurutnya, tahapan pemilu sudah ditetapkan dan hal tersebut berlaku untuk semua partai politik tanpa terkecuali. Husni beralasan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu berarti parpol tersebut telah siap dengan segala konsekuensinya.
Meski akhirnya keputusannya dianulir, tetapi KPU tetap berkeyakinan tak ada yang salah dari proses verifikasi faktual yang dilakukannya."Ini bukan soal kalah menang karena KPU tidak pernah melawan. Maka tidak pernah ada kekalahan bagi KPU," tandasnya.
Dengan demikian Pemilu 2014 akan diikuti 12 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. Adapun 12 partai nasional adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PNA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News