Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
BANDA ACEH. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan qanun bendera dan lambang Aceh melalui sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam. Dengan disahkannya lambang baru ini, maka lambang Pancacita yang digunakan sebelumnya akan berubah menjadi Burak - Singa.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pergantian lambang Aceh dari Pancacita menjadi Burak-Singa merupakan isi salah satu dari butir nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 lalu.
"Ini tercantum dalam MoU Helsinki. Setelah lambang baru berlaku, maka Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Zaini kepada wartawan.
Setelah lambang ini diganti, semua atribut pegawai di Aceh yang selama ini menggunakan lambang Pancacita akan berubah dengan lambang baru, yaitu Burak-Singa yang dulu merupakan lambang bendera GAM.
"Namun, untuk pergantian lambang baru ini kita lakukan secara bertahap," jelas Zaini.
Adapun mengenai bendera Aceh, Zaini mengatakan bahwa bendera Aceh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 dan tertuang dalam butir kesepakatan (Mou) Helsinki.
"Bendera Aceh juga merupakan manivestasi kebudayaan dan perjuangan rakyat Aceh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News