Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, jumlah debitur dari 2015 sampai 29 Februari 2020 tercatat ada sebanyak 19,5 juta debitur. Untuk jumlah debitur yang aktif sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 adalah sebesar 11,9 juta debitur.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan bagi debitur existing kredit usaha ultra mikro (UMi), akan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk satu juta debitur.
Rinciannya, terdiri atas Rp 1,292 triliun untuk pembayaran pokok dan Rp 0,32 triliun untuk bunga pinjaman.
Lalu, untuk calon debitur UMi akan diberikan relaksasi syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi.
Baca Juga: Ada corona, Menkeu: Indonesia negara Asia pertama yang berani terbitkan global bond
"Relaksasi syarat administrasi ada karena bagian dari bantuan sosial, yaitu safety net. Jadi, bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dalam hal ini mereka mengalami kondisi ekonomi yang berat, mereka bisa mengakses UMi," kata Sri Mulyani.
Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non pusat investasi pemerintah (PIP) yaitu mekar, koperasi, dan online. Rinciannya, terdiri atas Rp3,9 triliun untuk pembayaran pokok dan Rp0,97 triliun untuk pembayaran bunga pinjaman.
Sebagai informasi, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, pemerintah mencatat pembiayaan UMi telah diterima oleh 1,98 juta debitur dengan total penyaluran Rp6,079 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News