CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

DJP Bisa Intip Rekening Orang Kaya, Purbaya: Yang Sudah Bayar Pajak Tenang Saja!


Selasa, 21 Juli 2026 / 16:57 WIB
DJP Bisa Intip Rekening Orang Kaya, Purbaya: Yang Sudah Bayar Pajak Tenang Saja!
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Menurutnya, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu merasa resah karena pemerintah hanya berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Purbaya menegaskan akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan. 

Baca Juga: Kelas Menengah Susut, Pemerintah Pertahankan Subsidi Energi Meski Bebani APBN

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak mengaitkannya dengan anggapan bahwa pemerintah akan secara sembarangan mengawasi rekening wajib pajak.

"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Gak akan diapa-apain," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

Menurut dia, implementasi sistem Coretax justru akan membuat pengawasan perpajakan semakin efektif karena seluruh transaksi wajib pajak akan tercatat secara otomatis dalam sistem.

Purbaya menilai kemampuan Coretax dalam merekam transaksi secara menyeluruh akan mengurangi ketergantungan pada permintaan data keuangan secara manual. 

Dengan sistem tersebut, otoritas pajak dapat mencocokkan data transaksi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara lebih akurat.

"Coretax sudah bisa nangkep nanti transaksi di sana, bayarnya ke mana dan segala macem, nanti pada waktu SPT tahunan sudah keliatan semua otomatis. Jadi gak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan, anda gak bisa ngibul lagi ketahuan pajak pakai Coretax, transaction per transaction," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Moody's Beri Rating Baa2 Obligasi Danantara US$ 5 Miliar, Tapi Outlook Masih Negatif

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut, DJP berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Surat edaran itu juga mengatur kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan, antara lain orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga wajib pajak yang berdasarkan hasil analisis dinilai memerlukan permintaan data keuangan.

Senada, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan surat edaran tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal DJP agar proses permintaan informasi keuangan menjadi lebih efisien.

"Itu prosedur biasa yang kita perkuat tata kelolanya. SE itu memperkuat tata kelola internal, enggak ada hal baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan, step-stepnya kita sederhanakan," kata Bimo.

Menurut Bimo, kerja sama pertukaran data antara DJP dan sektor perbankan juga bukan hal baru. 

Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP sehingga proses pertukaran informasi berjalan lebih terintegrasi.

Baca Juga: Mensesneg: Presiden Segera Teken Keppres Pengangkatan Jampidsus Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×