Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai dukungan di tengah meluasnya wabah virus Corona, maka pemerintah akan memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran kredit, melalui produk kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bagi para calon debitur KUR akan diberikan relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR, seperti izin usaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta agunan tambahan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah belum gunakan instrumen Pandemic Bond
"Relaksasi terkait syarat administrasi pengajuan KUR dan kemudahan untuk mengakses KUR ini, dalam rangka untuk menambah jumlah kredit usaha rakyat calon debiturnya," ujar Sri Mulyani dalam agenda rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).
Kemudian, untuk debitur KUR existing yang telah mendapatkan akses KUR, maka pemerintah akan memberikan relaksasi dengan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan.
Di mana jumlah tersebut terdiri atas Rp 64,68 triliun untuk pokok dan Rp 3,879 triliun untuk bunga. "Akibat penundaan ini, maka akan diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun," paparnya.
Sri Mulyani melanjutkan, untuk akumulasi realisasi penyaluran KUR dari tahun 2015 sampai dengan 29 Februari 2020 tercatat ada sebanyak Rp506,65 triliun. Di mana, outstanding KUR sampa dengan waktu yang sama ada sebesar Rp165,06 triliun.
"Target KUR tahun 2020 seperti Bapak Presiden sampaikan adalah Rp 190 triliun. Jadi, realisasi sampai dengan 29 Februari 2020 baru mencapai Rp 34,94 triliun atau sebesar 18,38%," ungkap Sri.
Sementara itu, jumlah debitur dari 2015 sampai 29 Februari 2020 tercatat ada sebanyak 19,5 juta debitur. Untuk jumlah debitur yang aktif sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 adalah sebesar 11,9 juta debitur.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan bagi debitur existing kredit usaha ultra mikro (UMi), akan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk satu juta debitur.
Rinciannya, terdiri atas Rp 1,292 triliun untuk pembayaran pokok dan Rp 0,32 triliun untuk bunga pinjaman.
Lalu, untuk calon debitur UMi akan diberikan relaksasi syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi, serta kemudahan dan perluasan penyaluran UMi.
Baca Juga: Ada corona, Menkeu: Indonesia negara Asia pertama yang berani terbitkan global bond
"Relaksasi syarat administrasi ada karena bagian dari bantuan sosial, yaitu safety net. Jadi, bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dalam hal ini mereka mengalami kondisi ekonomi yang berat, mereka bisa mengakses UMi," kata Sri Mulyani.
Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non pusat investasi pemerintah (PIP) yaitu mekar, koperasi, dan online. Rinciannya, terdiri atas Rp3,9 triliun untuk pembayaran pokok dan Rp0,97 triliun untuk pembayaran bunga pinjaman.
Sebagai informasi, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, pemerintah mencatat pembiayaan UMi telah diterima oleh 1,98 juta debitur dengan total penyaluran Rp6,079 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News