Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Rencananya RUU JPSK akan diajukan sebelum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai masa resesnya, sekitar 25 April 2015.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, RUU JPSK merupakan salah satu RUU prioritas pemerintah. Sebab, keberadaannya yang mendesak. Mengingat pemerintah belum memiliki aturan anti krisis.
Untuk melengkapi RUU JPSK ini, pemerintah juga akan mengajukan RUU untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. Sebab, DPR tida akan mau menerima RUU JPSK tanpa pencabutan Perppu tentang JPSK.
Pencabutan Perppu memang hanya bisa dilakukan dengan menerbitkan aturan yang setara. Nah, dalam hal ini keberadaan RUU memang tepat.
Sebelumnya Perppu JPSK ini merupakan dasar hukum, ketika Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) melakukan penyelamatan Bank Century. "Keduanya diajukan berbarengan, pararel," ujar Mardiasmo, Jumat (10/4) di Jakarta.
Salah satu pasal dalam RUU JPSK bahkan menyebutkan segala perbutan hukum yang dilakukan FSSK, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasaran ketentuan Perppu 4/2008 dianggap sah dan mengikat. Seperti kita ketahui, pemberian dana talangan ke Bank Century, hingga kini masih menyisakan kasus hukum.
Sementara terkait dengan substansinya, RUU JPSK ini akan diatur lebih komperhensif dibanding aturan sebelumnya. Termasuk untuk mengakomodir aturan penyelamatan industri keuangan, yang lebih ketat. Tujuannya, agar kejadian seperti kasus Bank Century tidak terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News