kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Keberadaan UU JPSK sudah mendesak


Selasa, 16 Desember 2014 / 20:32 WIB
Ekonom: Keberadaan UU JPSK sudah mendesak
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo Periode 30 Juni-2 Juli 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Indonesia sedang mengalami gejolak ekonomi karena rupiah drop. Pemerintah perlu mempunyai landasan hukum untuk membeberkan strategi dan langkah mengatasi krisis ekonomi.

Kepala Ekonom BII Juniman berpendapat, pemerintah harus cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai landasan ketika menghadapi situasi ekonomi yang krusial. Pemerintah mempunyai skema krisis manajemen protokol namun tidak mempunyai landasan hukum yang kuat.

Indonesia harus cepat mempunyai UU JPSK. Rupiah yang tertekan selama beberapa waktu terakhir menjadi bukti ekonomi Indonesia masih rentan dengan adanya krisis eksternal. Menurut Juniman, tahun lalu rupiah melemah hingga 20% dan menjadi performa mata uang terburuk di Asia.

Kalau tahun ini melemah lagi, artinya mata uang kita selama dua tahun terakhir mengalami pelemahan yang signifikan. Kalau rupiah tembus hingga level Rp 13.000 maka efek psikologisnya besar.

"Akan buat orang untuk beli dolar. Bahkan individu pun nanti beli dolar," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Selasa (16/12). Hingga akhir tahun ini, dirinya perkirakan  rupiah berada pada level Rp 12.350.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×